Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Masih Bisa Perjuangkan Saham Newmont

 Kamis, 02 Agustus 2012 pukul 08:59:22   |   365 kali

Jadi mekanisme APBN tetap harus dilakukan. Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI dan Banggar DPR tentang manfaat strategis serta keuntungan negara dalam jangka panjang

Pemerintah pusat masih bisa memperjuangkan diri untuk mendapatkan jatah saham divestasi Newmont dengan mengikuti putusan MK yakni pembelian itu harus mendapat ijin dari DPR.

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, keputusan MK tentang divestasi Newmont memiliki konsekuensi Menkeu Agus Martowardoyo harus mengajukan proses divestasi itu ke DPR untuk mendapat persetujuan.

"Jadi mekanisme APBN tetap harus dilakukan. Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI dan Banggar DPR tentang manfaat strategis serta keuntungan negara dalam jangka panjang," kata Achsanul di Jakarta, hari ini.

Seperti diketahui, awalnya Pemerintah berinisiatif mengambil sisa saham divestasi Newmont dan menyerahkannya ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun keputusan itu diprotes Pemda NTB yang ingin mendapatkan jatah saham itu demi memperkuat bargainingnya sebagai pemegang saham. DPR juga turut memprotes tindakan Pemerintah itu dan menyatakannya sebagai ilegal sebab dana negara untuk divestasi belum mendapat persetujuan DPR.

Menkeu Agus Martowardoyo, mewakili Presiden SBY, lalu mengajukan gugatan ke MK untuk menegaskan bahwa Pemerintah tak perlu mendapat ijin DPR untuk aksi pengambilalihan saham Newmont itu. Namun keputusan MK 31 Juli menolak permohonan Pemerintah.

Pasca putusan MK, Presiden SBY pun didesak untuk memerintahkan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan pembelian sisa divestasi saham PT Newmont itu.

Kemarin Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, menyatakan DPR sudah menyatakan tak mendukung Pemerintah Pusat melaksanakan divestasi, namun memilih untuk mendukung saham divestasi itu dimiliki oleh Pemda NTB.

Politisi Golkar itu juga menyatakan bahwa sikap Pemerintah mengajukan gugatan itu ke MK adalah bukti rendahnya pemahaman Menke Agus Matowardoyo akan hukum tata negara dan aturan kewenangan antarlembaga.

Dia juga mendesak Agus Martowardoyo segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dia pernah sesumbar akan mengundurkan diri bila gagal dalam menangani divestasi Newmont.

"Janji mundur Menkeu harus ditunaikan, jika tidak, kredibilitasnya runtuh, juga kredibilitas Kabinet Indonesia Bersatu. Jadi sekali lagi, Menkeu Agus Marto harus gentlemen, mundur saja,” ujar Harry.

Namun bagi Achsanul Qosasih dan Partai Demokrat, pernyataan Menkeu Agus Martowardoyo untuk mundur jika gagal di MK harus dilihat sebagai ungkapan emosional menangapi suasana psikologis di Rapat Komisi XI DPR.

Daripada mundur, lebih baik bila Menkeu melihat bahwa sekarang saatnya bagi dia untuk menjelaskan kepada Parlemen tentang divestasi Newmont oleh Pemerintah Pusat.

"Kami di Komisi XI DPR akan obyektif dan proporsional menyikapinya, sepanjang menguntungkan negara dan strategis untuk bangsa," kata Achsanul.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ Ayyi Achmad Hidayah sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini