Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Diduga Legalkan Jual Beli Hutan Lindung

 Jum'at, 03 Agustus 2012 pukul 10:22:25   |   1604 kali
PANGKALPINANG-Di tengah teriknya matahari sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (1/8) kemarin, puluhan orang mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Mentok. Kedatangan mereka tersebut mendesak Camat dan Kades yang terindikasi melegalkan praktek jual beli hutan lindung pantai Rebo untuk diproses hukum.   Massa yang terdiri dari Laskar Merah Putih Markas Daerah Bangka Belitung (Babel), Forum Komunikasi Pemoeda Merawang (FK-PM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ade Putra, ini datang dengan menumpangi dua mobil pick up dan ada yang mengendarai sepeda motor.  "Aset negara telah dirampas oleh pengusaha dan dilegalkan oleh Kades Riding Panjang dan Camat Merawang. Yang secara berjamaah dan beramai-ramai antara mafia tanah, pengusaha dan oknum korup mengakui dan memindahkan kepemilikan tanah dan lahan yang notabene nya adalah aset negara ke tangan pribadi dan perorangan. Kami ingin kasus ini segera ditindaklanjuti," kata Nurdin, selaku orang yang mewakili Forum Komunikasi Pemoeda Merawang dalam orasinya.   Masih dalam orasinya, Nurdin juga meneriakkan jika menuntut agar aparat hukum di Babel mendukung pemberantasan mafia tanah. "Periksa segera dan adili Camat Merawang dan Kades Riding Panjang. Selain itu, penjara dan bui adalah harga mati bagi oknum atau pejabat yang korup," teriaknya lantang.   Secara bergantian, dalam orasi selama kurang lebih satu jam tersebut, Ade Putra, selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Babel yang mendukung gerakan aksi damai kemarin, turut membeberkan data-data yang dimilikinya guna pembuktian bahwa, Camat dan Kades Riding Panjang secara sadar telah melakukan dan mengetahui praktek pemindahan lahan tersebut.  "Kami memiliki bukti dan file yang kongkrit bahwa, camat dan kades secara sah dan meyakinkan telah menyalahi kewenangannya. Seharusnya, masalah hutan tersebut adalah kewenangan Kementrian Kehutanan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Bukankah jabatan Menteri lebih tinggi dari Camat?," ketusnya bertanya.          Tidak lama setelah aksi damai itu dilakukan, Susilo, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan dan Perlindungan Sumber Daya Alam yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sedang tidak ditempat mengatakan, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut. "Tentunya dari dinas kehutanan akan menyikapi dan menangani hal ini. Kami dukung sangat mendukung jika ada laporan atau tanggapan dari warga dan keluhan yang terkait dengan dinas kehutanan," terang Susilo normatif di hadapan sejumlah pendemo.    Perwakilan dari Laskar Merah Putih Markas Daerah Babel, Forkom Pemoeda Merawang (FK-PM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ade Putra, memasuki gedung Dinas Kehutanan guna melakukan diskusi tentang tuntutan yang akan dilayangkan.  "Sampai hari ini, dinas kehutanan selalu melakukan pembenaran. Ini konteksnya adalah masalah hutan, disini ada hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Mengenai kawasan agraria yang lain di Babel ini, bukan rahasia lagi jika banyak sekali permasalahan. Sekarang yang akan kami bahas terlebih dahulu adalah permasalahan mafia tanah di kawasan hutan," tutur Ade Putra usai menemui pihak Dinas Kehutanan.   Lebih lanjut, Ade juga menambahkan bahwa, usai melakukan aksi di Dinas Kehutanan kemarin, akan meneruskan gerakan tersebut ke Mapolda Babel. "Kami akan membuat laporan secara tertulis dan mendukung Kapolda Babel untuk mengusut tuntas masalah ini. Intinya adalah, seluruh instansi harus saling berkoordinasi jangan sampai kecolongan lagi. Kalau sertifikat sudah diterbitkan, itu bisa berbahaya. Akhirnya, nantinya Pemerintah akan diadu domba dengan warga di Pengadilan. Pengadilan yang akan pusing dibuatnya," paparnya. (wtf)

Sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini