Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Agustus, Menkeu Ajukan Pembelian Saham Newmont ke DPR

 Rabu, 08 Agustus 2012 pukul 09:50:30   |   297 kali

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, akan mengajukan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Agustus ini.

"Jadi kami menerima keputusan MK, kami akan taati keputusan MK, kami hormati, dan untuk itu pemerintah akan mengajukan permohonan untuk mengambil divestasi Newmont dengan mengajukan permohonan kepada DPR," sebut Agus, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Agus menyebutkan, DPR RI sekarang ini masih dalam masa reses. Dan baru aktif kembali pada pertengahan Agustus. "Masa sidang, kan, dimulai Agustus ini. Agustus ini akan kami ajukan," tegas dia.

Agus pun menyatakan, akan berusaha meyakinkan anggota DPR terkait pembelian saham 7 persen NNT ini. "Masa kami enggak bisa meyakinkan DPR. Kami akan coba meyakinkan DPR bahwa ini adalah suatu amanat dari UUD," tandasnya.

Pemerintah berniat membeli 7 persen saham divestasi Newmont melalui PT Pusat Investasi Pemerintah. Namun, DPR menentang keputusan itu karena harus memperoleh izin terlebih dahulu dari mereka.

Agus Martowardojo bersikukuh, pembelian tersebut tidak perlu memperoleh restu DPR. Sebab, divestasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) tergolong investasi sehingga tidak perlu izin DPR. Namun, putusan MK pada beberapa waktu yang lalu berkata lain.

Untuk membeli saham divestasi, pemerintah harus meminta persetujuan DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi ini sendiri tidak bulat. Ada empat dari sembilan hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Agus menyambut baik pendapat berbeda empat hakim tersebut.

  Editor : Erlangga Djumena sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini