Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Lelang Aset PT Sido Bangun Segera Ditutup-Tim KPKNL Lakukan Survei Aset Pabrik

 Jum'at, 10 Agustus 2012 pukul 10:48:05   |   1191 kali

MALANG – PT Sido Bangun Plastic Factory yang ada di Singosari, Kabupaten Malang mulai ditinjau untuk persiapan penutupan lelang pada 14 Agustus mendatang. Lelang dilakukan untuk menutupi tumpukan utang perusahaan yang dinyatakan pailit.

Kemarin, tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama kurator meninjau lokasi aset perusahaan PT Sido Bangun Plastic Factory. Rombongan tim pelelangan ini meninjau beberapa aset yang ada di dalam area perusahaan yang segera dilelang dalam waktu dekat. Sebanyak 600 buruh yang telah berhenti bekerja juga ikut datang ke lokasi pabrik.Mereka sejak pagi menunggu tim lelang untuk memastikan kebenaran proses lelang aset perusahaan.

Selama menunggu, para mantan pekerja ini melakukan istigasah di dalam gedung pabrik. ”Tim KPKNL Malang ingin tahu, apa ada perubahan aset atau tidak.Ini dilakukan karena sebentar lagi lelang akan ditutup dan ditentukan siapa pembelinya atau pemenangnya,” ujar kurator PT Sido Bangun Plastic Factory,Agung. Menurutnya, lelang menawarkan aset PT Sido Bangun Plastic Factory yang nilainya mencapai Rp217 miliar.

Namun, apakah nanti ada penawaran lebih tinggi,hal tersebut tergantung pada penutupan lelang, 14 Agustus mendatang. Bila telah ditetapkan pemenang lelangnya oleh pengadilan, hasil lelang akan dibagikan kepada pihak-pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada PT Sido Bangun sesuai dengan daftar yang ada. Sampai sekarang belum diketahui siapa saja pembeli yang telah mengajukan penawaran terkait aset perusahaan yang berada di pinggir jalan raya Malang – Surabaya ini.

Tim lelang dari KPKNL yang paling tahu mengenai siapa saja pihak yang telah mengajukan penawaran membeli aset tersebut. Sekadar diketahui, PT Sido Bangun Plastic Factory digugat salah satu bank yang memiliki tagihan. Karena tidak mampu melakukan pembayaran, pihak perbankan mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan plastik tersebut. Gugatan tersebut diterima dan aset yang ada bakal dibagikan secara merata sesuai ketentuan.

Ketika itu, perusahaan plastik yang berorientasi pasar ekspor ke Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa ini limbung akibat krisis ekonomi pada 2008. Selain itu, perusahaan ini juga terkena kasus masalah cukai. Karena dipailitkan, pihak tenaga kerja juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil lelang aset tersebut. Ada 1.500 karyawan yang telah didaftarkan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang untuk mendapatkan haknya berdasarkan undang-undang.

”Ada Rp37 miliar hak pekerja yang harus dibayarkan nantinya oleh kurator dari hasil lelang aset ini. Ini terdiri dari gaji dan juga pesangon yang harusnya diterima karyawan PT Sido Bangun,” ujar Ketua SPSI Kabupaten Malang Kusmantoro Widodo. Dijelaskan, selama ini para bekas karyawan perusahaan ini melakukan pekerjaan serabutan akibat tempat kerjanya dipailitkan oleh pengadilan. Para pekerja berharap menerima hak-haknya sesuai undangundang. zia ulhaq

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini