Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu jual aset eks bank dalam likuidasi

 Selasa, 14 Agustus 2012 pukul 11:12:36   |   383 kali

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menjual aset eks bank dalam likuidasi yang telah diserahkan Tim Likuidasi BDL kepada Kemkeu berupa tanah senilai Rp1,82 miliar melalui lelang.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, pada Kamis (9/8) DJKN melelang 13 aset eks BDL berupa tanah dan bangunan.

Dalam lelang itu terjual dua objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB).

Jumlah 13 aset eks BDL itu terdiri dari delapan bidang tanah dengan SHGB, dua objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 unit apartemen dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di komplek Apartemen Muara Indah Pluit (Jakarta Utara). Total nilai limit lelang sebesar Rp14 milliar dari 13 objek lelang yang ditawarkan.

Lelang aset eks BDL itu berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, diawali dengan pembukaan lelang oleh Pejabat Lelang kelas I KPKNL Jakarta IV, Agung Purnomo.

Lelang tersebut merupakan upaya pencairan aset eks BDL dalam rangka pengembalian dana talangan yang pernah di keluarkan pemerintah kepada bank-bank pada saat terjadi krisis ekonomi di Indonesia pada 1998.

Hasil lelang pada Kamis (9/8) itu seluruhnya, berupa pokok lelang maupun bea lelang akan disetorkan ke kas negara.

Pokok lelang akan menjadi faktor pengurang dari kewajiban BDL yang menerima dana talangan, sedangkan bea lelang akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor: Suryanto

 sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini