Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Asal Mayoritas, BUMN Berhak Menyertakan Modal Tanah

 Rabu, 15 Agustus 2012 pukul 10:30:08   |   696 kali

Aturan tersebut dibuat dalam rangka mengamankan aktiva tetap BUMN berupa tanah.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan peraturan baru terkait pengamanan aktiva tetap BUMN.  

Dalam aturan melalui surat edaran No.SE-98/MBU/WK/2012 tersebut, penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah kepada anak usahanya, hanya diperbolehkan pada anak usaha yang 99 persen sahamnya dimiliki BUMN.

Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin, menuturkan penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah saat ini hanya dapat dilakukan jika kepemilikan BUMN pada anak perusahaan/perusahaan patungan yang akan didirikan, atau telah ada minimal 99 persen, atau setelah inbreng saham BUMN menjadi minimal sebesar 99 persen.

"Aturan tersebut dibuat dalam rangka mengamankan aktiva tetap BUMN berupa tanah," ujar Yasin, dalam surat edaran yang dikutip, hari ini.

Yasin menuturkan, dalam melakukan pengembangan usahanya, BUMN diperbolehkan mendirikan anak usaha/perusahaan patungan yang dilakukan melalui penyertaan modal negara.

Perusahaan pelat merah juga dapat melakukan penyertaan modal kepada anak perusahaan/perusahaan patungan yang telah ada dan dapat dilakukan dalam bentuk uang atau tanah.

"Penerbitan surat edaran ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi BUMN dalam melakukan penyertaan modal dalam rangka pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan dan kepada anak perusahaan/perusahaan patungan yang telah ada," kata Yasin.

Penulis: ID/ Agustiyanti/ Whisnu Bagus sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini