Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemprov Sumut Diduga Endapkan Annual Fee, Dana Inalum Dicurigai Untuk Pilgub Sumut

 Kamis, 16 Agustus 2012 pukul 08:53:11   |   283 kali

Medan-ORBIT: Kabar tak sedap mengguncang Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

Informasi dikumpulkan Harian Orbit, hingga Selasa (14/8), sudah dua tahun (2010-2011,red), annual fee alias bagi hasil tahunan untuk Pemprov dan 10 kabupaten/kota di Sumut dari PT Indonesia Alumunium (Inalum) tertahan di rekening 205 kas negara.

Pembayaran komisi tahunan dari PT Inalum itu untuk pembayaran tahun ke 28 dan 29. Belum  ada keterangan jelas dari Pemprov Sumut, mengapa dana itu tidak dicairkan.

Sumber layak dipercaya Harian Orbit, Selasa (14/8), membeberkan hingga saat ini belum ada surat dari Pemprov Sumut yang ditujukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang laporan annual fee PT Inalum.

Menurut dia, ada indikasi kesengajaan Pemprov menahan pengambilan uang milik rakyat Sumut dari PT Inalum.

“Saya mencium aroma konspirasi terkait penundaan pengambilan annual fee itu. Bisa jadi dana itu untuk kepentingan Pemilihan Gubenur (Pilgub) Sumut yang diarahkan untuk calon tertentu,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, aktivis Jala Tipikor Sumut Anshari, Selasa (14/8), mengaku wajar ada kecurigaan dana bagi hasil itu ditengarai dikucurkan untuk kepentingan Pilgub Sumut.

“Sangat wajar ada kecurigaan dana itu sengaja diendapkan, dan dipergunakan untuk kepentingan calon tertentu di Pilgub Sumut,” ungkapnya.

Menurut dia, DPRD Sumut harus bertindak mengusut kasus ini. “DPRD punya tanggung jawab mengusut kasus ini. Jangan sampai uang rakyat diarahkan untuk kepentingan calon tertentu,” ungkapnya.

Dikatakan, DPRD Sumut harus segera berangkat menemui Menkeu untuk mempertanyakan, apakah dana tersebut sengaja di tahan Pemprov.

Jika memang benar, maka sudah sepatutnya DPRD Sumut menempuh langkah hak angket, untuk membongkar apa tujuan dugaan pengendapan dana bagi hasil PT Inalum tersebut.

“Perlu hak angket digunakan DPRD Sumut, jika didapati dana itu sengaja diendapkan Pemprov,” tegas dia. Or-04

 

Sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini