Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Polres Lelang Pupuk Subsidi Sitaan

 Kamis, 16 Agustus 2012 pukul 09:01:09   |   446 kali
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Selasa (14/8) melelang 149,8 ton pupuk bersubsidi yangh disita pihak kepolisian ketika hendak dibawa ke Malaysia beberapa waktu lalu di Mapolres setempat. Lelang yang dibuka untuk umum itu dimenangkan Hermansyah dengan harga tawar Rp 254.664.000. Sedangkan dalam mengembangkan kasus itu, polisi saat ini sedang merampungkan berkasnya agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, menyebutkan, pupuk sebagai barang bukti ini dilelang karena barang tersebut akan cepat berkurang mutunya, mudah cair, dan jika disimpan membutuhkan dana besar. “Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu langsung kita lelang. Uang hasil pelelangan itu kita kembalikan ke kas negara,” jelas Supriadi.

Terkait proses penyidikan perkara ini, Kasat reskrim mengatakan kini pihaknya sedang merampungkan berkas. Dikatakan, dalam berkas itu ada keterangan 32 saksi, baik saksi ahli, sopir, pihak PT PIM dan pihak lain yang mengetahui kejadian itu. “Target kita dalam waktu dekat berkas kasus itu akan kita limpahkan ke jaksa,” ungkap Supriadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Lhokseumawe, Jumat (20/7) menetapkan Sumardi alias Roland (42) pemilik pupuk subsidi 250 ton sebagai tersangka kasus penggelapan pupuk dari subsidi ke nonsubsidi dengan mengganti karung. Warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu ditangkap polisi di kawasan pelabuhan Asean Aceh Fertilizer (AAF), Rabu (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Hasil penyidikan lanjutan diketahui kalau pupuk tersebut hendak dibawa ke Malaysia.(bah)  
 
Editor : bakri

Sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini