Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sumbawa Barat Incar 7 Persen Saham Newmont

 Kamis, 16 Agustus 2012 pukul 09:03:41   |   285 kali

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hingga kini masih mengharapkan pemerintah pusat memberikan prioritas pertama kepada kabupaten penghasil untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Itu harapan kita, karena 24 persen saham PTNNT sebelumnya sudah diberikan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat," katanya di Mataram, Rabu, ketika dimintai tanggapannya terkait peluang membeli tujuh persen saham PTNNTT.

Ia mengatakan, khusus untuk tujuh persen ini Kabupaten Sumbawa Barat dan rakyatnya masih sangat berharap mendapatkan saham tersebut sebagai penghargaan kepada daerah ini yang merupakan kabupaten penghasil emas dan tembaga. "Ini juga sebagai investasi kami untuk 'recovery' nanti setelah PTNNT berhenti beroperasi," katanya.

Karena itu ia berharap tujuh persen saham ini diberikan kepada Sumbawa Barat sebagai kabupaten yang ketempatan industri tambang tersebut.

"Dalam kaitan itu kami mencoba meminta diberikan prioritas untuk memiliki tujuh persen saham tersebut. Namun ini tergantung dari pemerintah pusat apakan diberikan atau tidak," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, tidak usah pemerintah pusat membeli tujuh persen saham tersebut, biarkan Sumbawa Barat mendapatkannya karena PTNNT berada di kabupaten ini.

"Kami akan tetap berusaha untuk mendapatkan tujuh persen saham PTNNT tersebut, namun kalau gagal kita akan gunakan opsi daerah penghasil, yaitu Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat," katanya.

Jadi, kata Zulkifli, untuk opsi daerah ini berarti Sumbawa Barat akan bergabung dengan Provinsi NTB dan Kabuaten Sumbawa untuk berjuang mendapatkan tujuh persen saham PTNNT.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan pemerintah pusat yang mempersoalkan keharusan meminta persetujuan DPR dalam pembelian saham divestasi PTNNT.

Ada dua alasan pokok yang mendasari putusan MK dalam menolak gugatan pemerintah itu, yaitu kekeliruan pelibatan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pembelian saham Newmont itu, karena PIP bergerak di bidang infrastruktur.

Selain itu, semua penggunaan uang negara dalam kondisi apa pun harus mendapat persetujuan DPR.

  Redaktur: Taufik Rachman

Sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini