Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Membangkitkan BUMN Perkebunan dengan Sistem Holding

 Senin, 27 Agustus 2012 pukul 11:21:10   |   477 kali

Program perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan dilakukan melalui pembentukan induk usaha atau holding. Saat ini, pemerintah memiliki 15 perusahaan di bidang perkebunan dan semuanya berjalan masing-masing.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sampai XIV, ditambah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Dengan dibentuknya holding BUMN perkebunan, maka 15 perusahaan ini akan bergabung menjadi satu kesatuan. Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan, mekanisme pembentukan holding dilaksanakan dengan menetapkan salah satu BUMN Perkebunan sebagai perusahaan induk. Dalam hal ini, PTPN III sebagai perusahaan paling sehat di antara PTPN yang lain ditunjuk sebagai perusahaan induk. BUMN perkebunan lain akan menjadi anak perusahaannya.

Dahlan yakin pembentukan holding BUMN perkebunan tuntas dalam kuartal ketiga tahun ini. Sebab seluruh proses pembentukan holding itu telah tuntas di tingkat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, dan Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Saya optimistis bisa segera selesai karena sudah tidak ada lagi yang harus diperdebatkan, tinggal keluarnya saja,” ujarnya.

Hal ini diamini oleh Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani. Ia menjelaskan, Presiden SBY telah memberikan tangggapan atas rencana pembentukan holding BUMN perkebunan pada awal Agustus 2012. ”Diperkirakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan induk BUMN perkebunan akan terbit akhir Agustus ini. Saat ini, kami tengah mempersiapkan jawaban atas tanggapan Presiden Yudhoyono,” kata Zamkhani.

Dia melanjutkan, dalam tanggapannya Presiden memaparkan masih ada beberapa poin yang dirasa kurang. Nah surat jawaban yang disiapkan oleh Kementerian BUMN ini untuk meyakinkan Presiden. ”Saya sudah siapkan dan tinggal minta tanda tangan Menteri BUMN,” tuturnya. Setelah surat revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri, Zamkani optimis pembentukan holding perkebunan BUMN akan segera terealisasi. Dan Peraturan Pemerintah segera terbit. ”Jadi tinggal selangkah lagi, holding perkebunan akan terwujud,” tuturnya.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Tavianto Noegroho menjelaskan, banyak manfaat yang bisa dipetik dengan dibentuknya holding BUMN perkebunan. ”Nilai tambah akan meningkat, serta menciptakan sinergi yang lebih optimal antar BUMN Perkebunan,” tuturnya. Keberadaan induk usaha juga meningkatkan kemampuan pendanaan untuk optimalisasi dan ekspansi perusahaan. Ujung-ujungnya dapat memperbesar kontribusi BUMN perkebunan terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun dividen.

Tavianto menjelaskan, mekanisme pembentukan holding BUMN perkebunan dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PTPN III melalui inbreng saham pemerintah.
Kedua, pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan. Hal ini untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pihak sebagaimana diatur dalam UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. ”Semua saham PTPN perkebunan akan diserahkan ke holding sebesar 90 persen, dan 10 persen saham mereka akan tetap dimiliki pemerintah,” katanya.

Mekanisme ini dapat mempercepat proses implementasi holding BUMN perkebunan. Pasalnya, pemerintah tidak perlu membentuk perusahaan baru sebagai perusahaan induk, dan tidak perlu menetapkan pihak lain sebagai pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan. (hendriyanto)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini