Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Tak Hanya Cetak Pidato SBY, Perum Percetakan Rambah Bisnis Kartu ATM & Kredit

 Senin, 17 September 2012 pukul 10:15:57   |   280 kali

SPC, Jakarta- Para pengusaha swasta bidang percetakan kartu kredit, ATM bakal mendapat pesaing baru yaitu Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara. 

Kini BUMN ini memiliki keleluasaan dalam mengembangkan usahanya. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Agustus lalu.

Selama ini Perum Percetakan mendapat tugas utama dari Pemerintah berupa mencetak dan menyebarluaskan lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara, mengelola administrasi penomoran Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI yang berfungsi sebagai pengumuman, serta mencetak Naskah Pidato Kemerdekaan.

“PP ini juga memberi keleluasaan bagi Perum Percetakan Negara untuk mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, dan semacamnya, termasuk masuk ke dalam bisnis multimedia dan solusi dokumen; properti dalam bentuk perkantoran, pertokoan, dan pergudangan; prasarana telekomunikasi; dan jasa penyewaan,” jelas keterangan Setkab Minggu (16/9/12)

Perum Percetakan Negara merupakan kekayaan negara yang tidak terbagi atas saham dengan modal Rp 43, 748 miliar, terdiri atas Rp 43,242 miliar merupakan modal negara berdasarkan Peraturan Nomor 133 Tahun 2000, dan Rp 506,280 juta merupakan penambahan penyertaan modal negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 ini juga mengatur masalah pengangkatan dan pemberhentian direksi Perum Percetakan Negara. Disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh Menteri BUMN, dan dalam proses ini Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Teknis (menteri sektoral).

“Pengangkatan anggota direksi yang tidak memenuhi persyaratan batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota direksi lainnya atau dewan pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut,” bunyi Pasal 12 Ayat 4 PP tersebut.

Disebutkan juga, anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi BUMN lain, BUMD atau badan usaha milik swasta; anggota dewa komisaris atau dewan pengawas BUMN lain; jabatan struktural dan fungsional dalam instansi pemerintah; dan jabatan lain sesuai ketentuan undang-undang atau yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. (SPC-10/Setkab)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini