Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu pelajari putusan MK terkait piutang bank-bank BUMN

 Kamis, 27 September 2012 pukul 14:33:33   |   341 kali

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan piutang bank-bank badan usaha milik negara (BUMN).

"Kita akan mempelajari langkah selanjutnya berkaitan dengan keputusan itu, khususnya berkaitan hubungan dengan tata kelola keuangan negara," ujarnya di Jakarta, Rabu malam.

Menurut Hadiyanto pemerintah belum mempertimbangkan kemungkinan kerugian negara dari putusan MK itu karena yang terpenting adalah respon terkait aspek dan ketetapan hukum.

"Kalau dari aspek hukum mestinya tidak melihat (kerugian) itu, substansinya adalah apakah piutang BUMN merupakan piutang negara atau bukan," ujarnya.

Hadiyanto mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengundang bank-bank BUMN untuk membicarakan implementasi dan legalitas hukum terkait putusan MK tersebut.

"Ini harus disikapi oleh pemerintah ke depannya seperti apa, terutama dari bank-bank BUMN yang sudah ada. Bagaimana statusnya dengan adanya keputusan itu. Itu yang harus didudukkan," katanya.

Menurut dia, putusan MK tersebut harus dipertanggungjawabkan dan pemerintah wajib menjaga implementasi keputusan itu, apalagi ini berhubungan dengan kinerja BUMN secara keseluruhan.

"Ini berarti berkaitan dengan kinerja BUMN, berarti juga dengan dividen. Dividen ada kaitannya dengan fiskal sehingga kita ingin pastikan proses pelaksanaan implementasi keptusan MK itu harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Untuk sementara, Hadiyanto mengatakan pemerintah menerima penghapusan piutang tersebut serta mempelajari dampaknya kepada pengurusan piutang negara di masa mendatang.

"Prinsip kita menghormati keputusan seperti keputusan pengadilan lainnya. Itu sudah keputusan hukum, harus dilaksanakan," ujarnya.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini