Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Soal Piutang BUMN, Perbanas Dukung Putusan MK

 Kamis, 27 September 2012 pukul 14:36:23   |   348 kali

INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait soal piutang (kredit macet) badan negara atau BUMN yang tidak perlu lagi diserahkan kepada Panitia Urusan Pituang Negara (PUPN) dinilai tepat karena bisa memberikan kesempatan bank BUMN setara dengan bank swasta.

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan hal itu usai mengikuti acara seminar LPS bertajuk Banking Industry in an Extremely Dynamic World, Rabu (26/9/2012). "Itu bagus sekali, karena bisa memberikan kesempatan bank BUMN setara dengan bank swasta sehingga kalau ada permasalahan dengan kredit macet dia bisa melakukan pemotongan pokok atau haircut," kata Sigit.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/9/2012) membatalkan frasa 'badan-badan negara' pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN).

Dengan pembatalan frasa tersebut, MK secara tersirat memutuskan badan negara atau BUMN tidak perlu lagi menyerahkan piutang (kredit macet) kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Sigit mengatakan, sebelumnya bank BUMN berjuang supaya bermain pada area yang setara dengan bank-bank swasta, termasuk penyelesaian permasalahan yang sama dengan swasta.

"Dulu kan tidak boleh melakukan haircut pokok karena sama dengan merugikan negara dan itu bahaya, nah sekarang itu menjadi kekayaan negara boleh dihaircut pokok," ujarnya.

Selain itu ia menambahkan pengaruhnya terhadap kinerja saham atau keuangan akan berdampak positif karena porsi penyelesaian yang sama dalam kredit bermasalah seperti halnya swasta.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat jenis piutang negara sebagaimana UU PUPN ada dua jenis, yakni piutang negara dan piutang badan badan yang dikuasai oleh negara. Dalam pengertian ini, piutang-piutang bank BUMN yang ada dan jumlahnya telah pasti dilimpahkan penyelesaiannya kepada PUPN, yang tidak memiliki kebebasan melakukan restrukturisasi utang termasuk pemberian hair cut.

Di sisi lain, kenyataannya debitur pada Bank non-BUMN mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang termasuk pemberian hair cut kepada debiturnya oleh manajemen bank yang bersangkutan. [hid]

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini