Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR Minta Putusan MK Terkait Piutang BUMN Harus Diwaspadai

 Jum'at, 28 September 2012 pukul 09:57:55   |   420 kali

Jakarta, SENTANAonline.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan piutang BUMN bukan sebagai piutang negara harus disikapi secara cermat.

"Ini harus diwaspadai jangan sampai piutang yang dihapuskan, sebenarnya masih mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti misalnya aset-aset jaminan di bank pasca BPPN dulu," kata anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Aditya Rizaldi kepada sentanaonline.com di Jakarta, Kamis (27/9).

Menurut dia, putusan MK tersebut akan makin memudahkan Bank BUMN untuk menghapus aset (piutangnya), karena tidak memerlukan persetujuan presiden. Tapi tidak demikian dengan sektor energi. "Apakah piutang Pertamina ke PLN bisa dihapusbukukan juga sebagaimana di perbankan?" tanya Bobby.

Pasalnya untuk kasus piutang Pertamina di PLN yang dikonversi menjadi ekuitas atau penyertaan modal (BPYBDS) masih harus disetujui oleh DPR dulu. "Kalo untuk dikonversi jadi modal, masak di perbankan bisa langsung dilakukan oleh direksi sendiri, sedangkan PLN harus disetujui oleh pemerintah dan DPR," tutup Bobby.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai putusan MK yang membuka ruang bagi BUMN untuk  "bisa" menghapus piutangnya itu memberi peluang pemerintah sebagai pemilik BUMN untuk bisa melakukan itu. "Namun kebijakan menghapus piutang tersebut tidak akan mendorong BUMN untuk berupaya maksimal menyelesaikan kewajibannya. Dan ini merupakan hal yang sangat tidak baik terhadap keberadaan BUMN," katanya di Jakarta, Kamis.

Bisa saja, kata dia, direksi BUMN yang tersangkut hutang dengan BUMN lain akan berupaya melobby pejabat pemerintah untuk "memaksa" BUMN yang ada menghapus piutangnya. "Penghapusan piutang juga mampu memicu ketidakpuasan bagi pekerja BUMN yang berupaya memperoleh laba maksimal bagi perusahaannya seperti Pertamina misalnya. Jika pemegang saham menghapus piutang Pertamina pada PLN misalnya, ini bisa menimbulkan rasa ketidakpuasan bagi pekerja Pertamina dan mungkin saja mereka akhirnya tidak akan mendukung kerjasama antar BUMN yang mereka nilai tidak memberi nilai tambah bagi tempat mereka bekerja," tukasnya.

Putusan MK tersebut, lanjut dia,  juga bisa membuat publik berasumsi bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan kerugian negara. "Dan ini akhirnya bisa menjadi malapetaka besar bagi negara ini, karena akhirnya orang yang diangkat sebagai direksi pada BUMN tidak akan bekerja keras untuk menghasilkan laba bagi perusahaan yang dipimpinnya," tandasnya.

Saya justru khawatir suatu saat akan ada pihak yang mengajukan judicial review ke MK menggugat soal kerugian BUMN  sebagai bukan kerugian negara. Dan jika hal ini terjadi serta dikabulkan maka jangan heran bila BUMN tidak lagi menjadi badan usaha yang profit oriented," pungkasnya.(SL)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini