Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
BPK Awasi Hapus Buku Piutang Macet Bank BUMN

 Jum'at, 28 September 2012 pukul 10:00:01   |   449 kali
Politikindonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi secara ketat implementasi hapus buku (haircut) piutang macet oleh bank BUMN yang menjadi implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengawasan ini untuk menjaga terjadinya penyelewangan dalam proses hapus buku tersebut.
Sikap itu disampaikan anggota VII BPK Bahrullah Akbar kepada pers di Jakarta, Kamis (27/09). “Nanti kami pilah-pilah. Jangan sampai ada orang yang mengambil kesempatan di sini untuk menghapuskan utang-utangnya, padahal dia mampu. Jadi pemisahan ini bukan semena-mena, mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab. Jadi ini yang akan kami lihat.”
Bahrullah mengatakan, ada 2 jalur yang menjadi pintu pemeriksaan oleh BPK, yakni BPK menetapkan bank tertentu sebagai objek pemeriksaan, atau DPR meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan. “Bisa juga perbankan sendiri meminta kepada kami. Yang jelas hasil pemeriksaan nantinya harus diketahui oleh semua pihak, akan kami buka.”
Bahrullah menekankan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan baru mengenai hapus buku piutang macet. Aturan ini penting untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam implementasi.
“Harus ada (aturan turunan), aplikasi ke bawahnya bagaimana. BPK ini bekerja dengan skeptis, jangan sampai ada utang-utang yang masih bisa tertagih, perusahaan masih banyak, dihapus begitu saja,” ujar dia.
Lebih jauh Bahrullah menyebut, aturan turunan itu harus memuat penilaian ulang terhadap kredit macet tersebut, sebelum memutuskan untuk mencoret kredit macet tersebut. Penilaian ulang ini harus dilakukan oleh lembaga independen, termasuk oleh BPK.
“Coba bayangkan utang-utang itu masih ada di pembukuan dari 1950-an. Dalam mengambil tindak lanjut harus ada langkah-langkah seperti yang terjadi di luar negeri, harus di-apprise dulu. Mana utang yang betul-betul harus dihapusbukukan,” pungkasnya.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini