Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Mandiri kaji putusan MK soal piutang BUMN

 Selasa, 02 Oktober 2012 pukul 14:34:09   |   300 kali

Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penghapusan piutang bank BUMN.

Saat ini, piutang di Bank Mandiri mencapai Rp32 triliun dengan status sudah dihapus bukukan, namun belum dihapus tagih.

"Kita mau kaji seperti apa bunyinya. Setelah itu, baru kita respon secara konkret. Kalau kita melakukan sesuatu berdasarkan berita dari media nanti kurang tepat," tutur Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini saat ditemui di sela peluncuran Mandiri e-fx, Jakarta, Senin.

Menurutnya, putusan MK sangat positif bagi bank BUMN bahwa piutang BUMN bukan piutang bank. Putusan MK ini juga memberikan level "playing field" bagi bank BUMN dan swasta.

"Sebab selama ini bank BUMN tidak boleh melakukan `hair cut`, tetapi boleh melakukan hapus buku," tuturnya.

Oleh sebab itu, Bank Mandiri menyambut baik putusan MK tersebut. "Dengan putusan seperti itu, kita akan kaji secara mendalam apa yang bisa kita lakukan," paparnya.

Ia menuturkan, dengan adanya putusan MK tersebut maka perseroan berpeluang untuk menghapus tagih piutang Rp32 triliun, sedangkan sekitar Rp8 triliun telah diserahkan kepada PUPN.

Sebelumnya, MK sudah mengeluarkan putusan pada 25 September 2012, terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). MK memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang BUMN.

Kementerian BUMN juga menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi tentang piutang Badan Usaha Milik Negara bukan piutang negara, termasuk penyelesaian piutang macet yang merupakan kewenangan korporasi.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini