Padang, Padek—Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kesalahan pencatatan aset di lingkungan pemprov Sumbar, saat ini dilakukan pembenahan dengan melakukan kapitalisasi aset yang dipersoalkan tersebut. Nilainya diperkirakan Rp300 miliar.
Kapitalisasi merupakan penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
Total aset pemprov saat ini Rp6,2 triliun. Selain pembenahan dalam bentuk kapitalisasi, Biro Aset Setprov Sumbar juga akan menghapus aset yang dianggap sudah kedaluwarsa senilai Rp35 miliar.
“Dengan serangkaian perbaikan tersebut, Sumbar menargetkan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak lagi lagi Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Kepala Biro Aset Setprov Sumbar Syafruddin kepada Padang Ekspres, kemarin (2/10).
Menurut Syafruddin, total aset pemprov sebesar Rp6,2 triliun tersebar dalam bentuk jalan, gedung, tanah dan peralatan. Secara manajemen sudah terkelola dengan baik, tapi dalam proses berjalan ada yang belum tuntas. Misalnya, aset yang harus dihapuskan, tapi belum dihapuskan. Lalu, ada aset yang seharusnya dipindahtangankan, belum juga dipindahtangankan. “Saat ini, kami masih membenahi kesalahan penatausahaan aset di masa lalu,” ujarnya.
Ia optimistis 2013 mendatang, pemprov dapat mengantongi opini WTP terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD). Pasalnya, temuan BPK terhadap kesalahan penempatan nama aset telah diperbaiki.
“Rekomendasi BKP telah kami tindaklanjuti. Untuk yang salah penempatan aset, kami kapitalisasi atau pemindah bukuan. Totalnya Rp300 miliar.”
Hapus Aset
Soal penghapusan aset, Syafruddin mengungkapkan nilainya sekitar Rp35 miliar. Aset yang akan dihapuskan itu, didasarkan pada usulan Satuan Kegiatan Perangkat Daerah (SKPD) karena dinilai telah kedaluwarsa. Aset tersebut di antaranya berupa sepeda motor yang dibeli tahun 1997 lalu. “Aset itu banyak digunakan penyuluh-penyuluh lapangan,” tambahnya.
Dalam penataan aset, Katanya, saat ini, pemprov juga tengah mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah untuk 100 aset yang belum disertifikat. Aset tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar, seperti aset tanah di Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, di eks kantor gubernur wilayah Bukittinggi, GOR Agussalim, Gedung Wanita Rohana Kudus, dan lainnya.
“Tahun ini, kami targetkan sebanyak 35 aset sudah disertifikatkan. Kami sudah siapkan anggaran Rp350 juta untuk itu. Sedangkan sisanya akan kami sertifikatkan tahun berikutnya,” tambahnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bertekad tahun 2013 sudah meraih opini WTP atas LKPD 2012. Ini didasari berkurangnya jumlah temuan BPK terhadap laporan keuangan pemprov di tahun 2011. Mewujudkan itu, pemprov terus memverifikasi dan mendata aset daerah.
“Tahun ini opini masih WDP, karena ada sekitar 101 saran yang diberikan BPK. Saran itu sudah ada yang telah ditindaklanjuti. Hanya tinggal 3 temuan yang perlu ditindaklanjuti secepatnya,” ujarnya
Di antara temuan yang mempengaruhi opini BPK, sambung Irwan, adalah investasi yang tidak permanen, persoalan aset dan software. Pada 2007 lalu, pemprov memberikan dana bergulir ke masyarakat.
Dana itu disalurkan pada sejumlah SKPD di Sumbar, totalnya Rp8 miliar. BPK menjadikan alokasi dana itu sebagai temuan, karena masih menganggapnya sebagai aset pemerintah. Padahal dana itu telah habis.
“Saya sudah datangi Kemenkeu, BPK dan Kemendagri minta masukan terkait itu. Tapi lembaga itu tak bisa memberi saran apa-apa . Karena untuk bantuan hibah tidak ada mekanisme penghapusan seperti itu, dan belum ada payung hukumnya. Ini juga terjadi di banyak daerah di Indonesia,” ucapnya. (ayu)