Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Musnahkan Rokok Hingga Air Soft Gun Rp 17,8 Miliar

 Jum'at, 05 Oktober 2012 pukul 09:46:13   |   318 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan status penggunaan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Sampai kuartal III-2012, BMN yang telah ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp 36,39 triliun, sedangkan yang dimusnahkan Rp 17,8 miliar.

"Terkait BMN pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, DJKN atas nama Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 28 September 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam senilai Rp 3,83 triliun meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda emat dan roda dua," ungkap Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tavianto Noegroho dalam siaran persnya, Kamis (4/10/2012).

Adapun pengguna barang lain yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan pada tahun 2012 ini antara lain Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 10 trilliun, Kementerian Luar Negeri Rp 3,93 trilliun, Kepolisian RI sebesar Rp 5,2 trilliun, dan Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia sebesar Rp 5,9 trilliun.

Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dengan surat persetujuan tanggal 1 Oktober 2012 juga telah memberikan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi BMN pad a Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok berupa fireworks sejumlah 2.817 ctns.

"Secara keseluruhan, sampai dengan kuartal III Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan peruntukan BMN Bea dan Cukai di seluruh Indonesia berupa 104 persetujuan pemusnahan dengan jenis BMN antara lain rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian, air soft gun, dan 61 persetujuan penjualan/lelang antara lain berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, handphone serta 37 persetujuan penjualan/lelang, pemusnahan, dan penetapan status penggunaan berupa kendaraan bermotor, boat dan peralatan kedokteran dengan total nilai Rp 17,8 miliar," papar Tavianto.

Ditjen Kekayan Negara juga telah menyelesaikan status kepemilikan 142 Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMNC) yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut dimantapkan status hukumnya menjadi BMN yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain dimantapkan sebagai BMN aset juga dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini