Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

 Jum'at, 12 Oktober 2012 pukul 12:53:17   |   357 kali

Medan, 11/10 (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea Cukai di Medan, Kamis, melakukan pemusnahan barang bukti sekitar 50 ribu lebih botol berisi minuman keras (Miras) mengandung alkohol.

Pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras dilakukan di tempat penimbunan pabeanan sementara PT Balai Lelang Artha Kawasan Industri Medan II.

Proses pemusnahan produk MMEA ilegal dilakukan petugas KPPBC Belawan dengan cara menggiling seluruh botol minuman keras.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, tujuan pemusnahan minuman keras tersebut dalam rangka memenuhi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), yakni melindungi masyarakat dari produk yang tidak memiliki izin resmi peruntukannya.

“Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang, dibatasi, dan diawasi,” ujarnya.

Pemusnahan minuman keras itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq Dirjen Kekayaan Negara.

Disebutkannya, total barang milik negara berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan tersebut sebanyak 59.056 botol.

Produk MMEA yang sebagian di antaranya mengandung bahan kimia pembuat lilin atau paraffin wax tersebut merupakan hasil sitaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Belawan Medan sejak tahun 2010 dan tahun 2011.

Sebagian besar produk MMEA itu disita tim dari Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan operasi di sejumlah lokasi pedagang eceran, hotel, dan tempat hiburan di Kota Medan.

Razia produk minuman keras ilegal, katanya, bekerja sama dengan pihak Polri dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Pada kesempatan itu turut pula dimusnahkan 200 liter etil alkohol yang disita oleh petugas Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumut.

Pemusnahan 200 liter etil alkohol mengacu kepada keputusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 19 Maret 2012 yang sebelumnya memeriksa tersangka F alias A dalam kasus kepemilikan MMEA ilegal.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini