Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemisahan Piutang Tingkatkan Daya Saing BUMN

 Jum'at, 12 Oktober 2012 pukul 12:54:17   |   250 kali

Pemerintah meyakini pemisahan antara piutang BUMN dan piutang negara dapat membantu meningkatkan daya saing. Sebabnya, BUMN bisa lebih mudah mengurus piutangnya dengan hanya mendasarkan kepada mekanisme yang biasa dilakukan korporasi swasta lainnya.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto, dalam seminar terkait penyelesaian piutang macet BUMN dan BUMD dalam Rancangan Undang-Undang Piutang Negara dan Piutang Daerah (RUU PNPD) di Jakarta, Rabu (10/10).

"BUMN itu memiliki potensi untuk maju dan berkompetisi dalam ruang lingkup yang lebih besar. Problemnya, BUMN kita dibelit oleh banyak undang-undang yang dia harus patuhi," kata Hadiyanto.

Sebagai gambaran, perusahaan swasta dalam berbisnis hanya diikat oleh tiga beleid, UU Perusahaan Terbuka, UU Perpajakan, UU Pasar Modal. Sementara, BUMN, selain tiga beleid tersebut, ada beleid lain yang harus dipatuhi, seperti, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Keberadaan banyak beleid yang membelenggu tersebut membuat BUMN sulit bergerak untuk mengembangkan usahanya. Tak terkecuali, menghapus piutang yang sulit tertagih dan menjadi beban BUMN itu sendiri.

"Ibaratnya, jika membobol ATM bank swasta akan dianggap kejahatan biasa, sementara, jika membobol ATM bank BUMN akan dianggap kejahatan korupsi karena menyebabkan kerugian negara," kata Hadiyanto.

Atas dasar itulah, pemerintah menginisiasi RUU PNPD dan saat ini sedang dibahas bersama DPR. Substansinya, piutang BUMN dan BUMD tidak termasuk piutang yang mesti diurus pemerintah. "Ini sebagai dasar pemberian bagi keduanya level of playing field dengan swasta dalam mengelola piutang bermasalahnya," kata Hadiyanto.

Kendati sudah dipisahkan, menurut Hadiyanto, DPR bersama dengan BPK masih bisa melakukan pengawasan dan audit terhadap pengurusan piutang BUMN.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, perlu ada perincian yang lebih tegas terkait piutang BUMN yang tidak dimasukkan sebagai piutang negara. Perincian itu diperlukan untuk menentukan dengan tata cara apa piutang BUMN tersebut nantinya diperlakukan.

"Kita tidak mau uang negara hilang begitu saja lantaran piutang BUMN tak tertagih dan di-haircut. Saya mengusulkan harus ada definisi terperinci," kata Harry.

Dicontohkan, piutang bank BUMN yang macet lantaran force major, seperti, bencana alam, bisa diakomodasi dalam RUU PNPD. Sehingga, bank BUMN tersebut bisa menghapusnya hanya lewat mekanisme korporasi.

Sementara, piutang bank BUMN yang macet lantaran kesalahan manajemen, itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh BUMN tersebut kepada negara. "Sebagai disinsentifnya, pemerintah bisa menghentikan sementara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN itu," kata Harry.

Ditargetkan, RUU PNPD bisa selesai dibahas antara pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini. Hingga Juli 2010, piutang BUMN yang diserahkan kepada negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencapai Rp21,57 triliun. Mochammad Wahyudi

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini