Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bank BUMN Rumuskan Penghapusan Piutang

 Selasa, 16 Oktober 2012 pukul 14:50:44   |   392 kali

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Bank-Bank BUMN untuk merumuskan peraturan internal penghapusan piutang, terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 77 tanggal 21 September 2012 yang memutuskan piutang Bank BUMN tidak termasuk piutang negara.

"Bank-Bank BUMN perlu membuat prosedur untuk menghapus piutang tagih, mulai dari kajian, syarat-syarat penghapusan piutang, termasuk penyiapan dokumen-dokumen pendukung," kata Dahlan, usai menerima Juru Bicara MK Akil Mochtar di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin.

Menurutnya, pembuatan rumusan peraturan intenal soal penghapusan piutang tersebut untuk menghindari terjadinya moral hazard. "Saya sudah mempertemukan direksi Bank BUMN dengan pihak MK. Saya berharap dalam satu bulan ke depan rumusan penghapusan piutang itu bisa diselesaikan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, peraturan internal masing-masing Bank BUMN karena pengaturan penanganan piutang yang berbeda-beda di setiap bank, terutama terkait nominal piutang yang bisa dihapusbukukan.

"Semua BUMN (Mandiri, BRI, BTN, BNI), sepakat menunjuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai koordinator untuk merumuskan peraturan internal tersebut. Teknisnya terserah pada masing-masing bank tetapi ada standarnya," ujar Dahlan.

Akan tetapi tambahnya, rumusan tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN, termasuk melalui konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk diperiksa.

"Setelah selesai diperiksa, maka rumusan tersebut dapat disahkan sebagai peraturan intenal bank yang disahkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)," ujar Dahlan.

Tidak Perlu PP
Sementara itu, Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan peraturan internal ini sudah cukup untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Tidak perlu ada PP (Peraturan Pemerintah--red) khusus lagi, karena yang kami hapus itu kewenangan berdasarkan UU (undang-undang). Jadi yang diperlukan sekarang adalah peraturan internal di tiap-tiap bank BUMN itu," kata Akil.

Menurut catatan, total piutang seluruh bank BUMN yang sudah dihapusbukukan mencapai sekitar Rp90 triliun, antara lain sebesar Rp24 triliun merupakan milik BNI, Rp35 triliun milik Bank Mandiri. Masalahnya hingga kini piutang yang sudah dihapusbukukan tersebut statusnya menggantung atau masih belum dihapustagihkan.

Dengan adanya keputusan ini, pihak perbankan bisa melakukan restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini tidak dapat dilakukan karena piutang ini dianggap milik negara.

"Cara penanganan piutang itu bermacam-macam. Bisa haircut, potong bunga atau penjadwalan ulang (rescheduler), tergantung banknya," ujar Akil. (ant/gor)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini