Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
PU Hibahkan Aset Negara Rp17 Miliar ke Boyolali

 Kamis, 25 Oktober 2012 pukul 11:11:44   |   277 kali

Dengan dihibahkannya barang milik negara, Pemkab Boyolali berkewajiban mencatatnya sebagai aset tersebut milik daerah.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghibahkan barang milik negara berupa Istana Kepresidenan, kebun raya, dan benda cagar budaya tertentu, senilai Rp17,3 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Barang milik negara yang dihibahkan terdiri atas infrastruktur bidang Cipta Karya sebesar Rp9,98 miliar, infrastruktur Bina Marga sekitar Rp2,3 miliar, dan Sumber Daya Air mencapai Rp5 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Agus Widjanarko mengungkapkan, proses hibah ini membutuhkan waktu lama, karena menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden. "Nilai barang hibah yang lebih dari Rp10 miliar, sehingga harus menunggu persetujuan Presiden," tandas Agus, di Jakarta, Rabu (24/10).

Dengan dihibahkannya barang milik negara, Pemkab Boyolali berkewajiban mencatatnya sebagai aset tersebut milik daerah. Selanjutnya, pemda memelihara dan mengoperasikan, termasuk merawat dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali.

Di tempat yang sama, Bupati Boyolali, Seno Samodro menyatakan, pihaknya siap merawat dan menjaga barang milik negara yang telah dihibahkan dengan menggandeng pihak ketiga.

Pemerintah daerah ini menurut dia, juga siap menerima bantuan dan barang hibah lainnya. "Kami berjanji agar barang ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ujar Seno.

Hibah barang milik negara ini kepada Pemkab Boyolali dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Presiden RI No. B-263/M.Sesneg/Sesmen/03/2012 tertanggal 9 Maret 2012, serta surat persetujuan Menteri Keuangan No. S-250/MK.6/2012 tertanggal 14 Mei 2012.

Di samping itu, hibah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan BMN dari Kementerian PU No. 196/KPTS/M/2012 bertanggal 24 Juli 2012. (Eko Adityo Nugroho/ Whisnu Bagus)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini