Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Perkuat Dasar Hukum Tanah Aset Negara

 Selasa, 13 November 2012 pukul 13:54:44   |   313 kali

VIVAnews - Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga tahun ini, baru 12 ribu bidang tanah milik negara yang bersertifikat. Rencananya, hingga 2015, sebanyak 54 ribu bidang tanah aset negara akan disertifikasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, menuturkan, untuk terus memperlancar rencana tersebut, pihaknya menerapkan program sertifikasi aset negara kepada kementerian dan lembaga yang diberi nama "Si Mantab".

Pada 2013, dia melanjutkan, program tersebut menargetkan sebanyak 200 bidang tanah milik negara bersertifikat. "Kami upayakan seperti itu," ujar Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 12 November 2012. 

Dia menambahkan, sertifikasi tersebut dilakukan guna memperkuat dasar hukum aset milik negara, sehingga nantinya pemanfaatan yang dilakukan dapat maksimal. Meskipun, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak sebesar pajak dan bea cukai.

"Itu salah satu bukti kepemilikan pemerintah, tetapi secara fisiknya itu sudah dikuasai pemerintah," ungkapnya. 

Demi kelancaran rencana ini, menurut Hadiyanto, sangat bergantung pada kepedulian kementerian dan lembaga dalam melaporkan serta mengajukan permintaan sertifikasi tanah. Namun, pihaknya terus mendorong dan memfasilitasi hal tersebut.

"Itu tidak bisa sendiri, karena menurut undang-undang, kewajiban dalam mengelola aset itu ada di kementerian dan lembaga," ungkapnya. (art)'

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini