Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bank Permata Menangkan Gugatan Senilai Rp1,7 Triliun

 Selasa, 13 November 2012 pukul 13:56:13   |   814 kali

JAKARTA - PT Bank Permata Tbk (BNLI) memenangkan gugatan senilai Rp1,7 triliun yang layangkan PT Hendratna Plywood. Bank tersebut pun siap melayani Hendratna Plywood jika ingin memperpanjang kasus ini.

"Kami  menerima  baik  putusan  yang  telah  disampaikan oleh Majelis Hakim dimana  setelah  Majelis  Hakim  memeriksa  fakta-fakta  yang  terungkap di persidangan  ternyata  gugatan  yang diajukan PT Hendratna Plywood terhadap PermataBank  tidak  dapat  diterima," kata Kuasa Hukum Bank Permata Adhika Wishnu Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2012).

Dia menjelaskan, jika selanjutnya PT Hendratna Plywood bermaksud untuk mengajukan upaya hukum, maka Bank Permata siap menghadapinya. "Karena kami  yakin  tidak  ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PermataBank, terlebih tuntutan yang diajukan sangat tidak wajar dan tidak berdasar fakta yang jelas," imbuhnya.

Menurut Bank Permata, berikut ini kronologis perkaranya dengan Hendratna. Perkara ini berawal dari PT Hendratna Plywood yang meminjam uang dari Bank Permata pada tahun 2001 melalui beberapa akta perjanjian kredit, yang mengatur apabila Hendratna Plywood mengalami pailit, maka Bank Permata dapat langsung menagih seluruh utang Hendratna Plywood dan berhak untuk melelang tanah yang dijaminkan tersebut.

Hendratna Plywood kemudian dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Oleh karena setelah ditagih Hendratna Plywood tidak membayar juga utangnya, Bank Permata kemudian melelang tanah yang dijaminkan tersebut pada tanggal 24 Juni 2010, dan lelang tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk dengan menggunakan jasa penilai (appraiser) independen resmi yang tercatat dan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV serta di bawah arahan Kurator. Lelang atas tanah tersebut dimenangkan oleh PT Terminal Logistik Makmur Indonesia.

Selanjutnya, Hendratna cs mengajukan gugatan terhadap Bank Permata di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 11 Maret 2011 dengan nomor 33/Pdt.G/2011/PN.BJM karena beranggapan lelang tidak sah, dan setelah melalui proses persidangan maka kemudian pada tanggal 26 Oktober 2011 gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Hendratna juga kemudian kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 480/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst pada tanggal 24 November 2011, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa lelang eksekusi terhadap aset Hendratna tidak sesuai hukum, antara lain karena tidak ada pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang menggunakan laporan appraisal yang janggal.

Atas gugatan tersebut, Bank Permata melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi, jawaban dan pembuktian yang pada pokoknya telah dibuktikan adanya pengumuman lelang yang dilakukan sebelum pelaksanaan lelang.

"Gugatan yang menuntut ganti kerugian sebesar Rp1,7 triliun tersebut sebagian besar hanyalah tuntutan imateriil yang tidak jelas, tidak wajar, perhitungannya tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan kerugian tersebut pun tidak dapat dibuktikan selama proses persidangan berlangsung," ungkap dia. (wdi)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini