Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengelolaan Aset Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

 Rabu, 14 November 2012 pukul 11:19:36   |   324 kali

PADANG - Pengelolaan barang milik negara yang berasal dari dana dekonsentarasi dan tugas perbantuan di lingkungan Pemko Padang harus dikelola secara baik, profesioanl dan tertata rapi. Sehingga semua aset jelas keberadaannya.

Demikian ditegaskan Sekda Kota Padang, H. Syafril Basir SH pada pertemuan dan sosialisasi dengan para Pimpinan SKPD dan pengelola aset daerah, di Padang, Selasa (13/11).

Dalam acara dihadiri Kakanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara Wilayah Sumbar Riau, Tri Intiaswati tersebut, Syafril Basir menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut.  Yaitu untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pengurus barang dan pembantu pengurus barang dalam mengelola administrasi barang milik Negara.

"Yangmana barang tersebut berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sekda menambahkan, langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang milik Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan harus diseragamkan. Sehingga, pengurus barang secara menyeluruh dapat menyajikan data informasi aset yang dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik Negara.

Selain itu, lanjut Syafril, sosialisasi juga dimaksudkan agar kesalahan- kesalahan di dalam pengelolaan administrasi barang milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas perbantuan dapat tereliminir.

"Dengan demikian, laporan aset pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan sehingga terwujudnya tertib administrasi pencatatan dan pelaporan aset di masing - masing SKPD," pungkasnya.(der)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini