Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Putusan MK Tak Ganggu Kontrak Kerjasama Migas

 Rabu, 14 November 2012 pukul 11:21:05   |   328 kali

VIVAnews- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memastikan bahwa keputusan MK yang mengabulkan penghapusan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak akan mengganggu kontrak kerjasama pengelola industri hulu migas dengan pihak manapun.

"Semua kontrak kerjasama yang sudah diteken tetap berlaku sesuai kesepakatan atau kontrak yang ada," kata Akil kepada VIVAnews, Selasa malam, 13 November 2012.

Karena BP Migas sudah dihapus, kata Akil, maka semua kontrak dan kerjasama akan diambil alih oleh pemerintah cq kementerian terkait. "Jadi hal-hal yang dicemaskan sejumlah kalangan itu tidak akan terjadi," kata Hakim Konstitusi ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, R Priyono mengkhawatirkan bahwa keputusan MK itu akan menganggu seluruh kegiatan eksplorasi migas di sektor industri. "Ya mustinya tidak bisa beroperasi, karena kontrak itu harusnya legal," kata Priyono.

Kecemasan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Pengendalian Operasi BP Migas I Gede Pradyana. Dia mengungkapkan bahwa penerimaan negara pasti akan terganggu dengan adanya keputusan MK ini. Negara bisa rugi Rp1 triliun per hari dari hasil transaksi migas. "Kontrak pengelolaan industri hulu migas itu menghasilkan US$35 miliar per tahun. Itu harus ada lembaga yang harus menangani, apa pun nama lembaganya."

Pradyana menegaskan bahwa yang kini menjadi prioritas utama adalah menyelesaikan gejolak internal BP Migas. Salah satunya dengan menyiapkan hak-hak yang harus dipenuhi seperti pesangon karyawan. Ini jika institusi tersebut akan ditutup. "Kami mengharapkan pemerintah segera memutuskan masa transisi, kalau dibiarkan berlarut-larut akan berdampak terhadap penerimaan negara," katanya.

Setelah keputusan MK itu dilansir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, memastikan bahwa fungsi dan tugas BP Migas akan diambil alih Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Hatta juga menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi minyak tidak akan terganggu dengan penghapusan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Para investor diminta tenang menanggapi keputusan tersebut.

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini