Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Bentuk Unit Kerja Pengganti BP Migas

 Rabu, 14 November 2012 pukul 11:23:50   |   287 kali

VIVAnews - Pemerintah akhirnya membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas). Lembaga baru itu didirikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK)menghapus Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan bahwa unit kerja baru tersebut langsung di bawah Kementerian ESDM. Ditempatkan di bawah Kementerian ESDM karena dalam keputusannya MK mengariskan bahwa seluruh fungsi dan tugas BP migas dikembalikan kepada kementerian terkait.
 
Dengan demikian,"Pemerintah tentu saja menjamin seluruh urusan migas tetap berjalan seperti biasanya," kata Hatta di kantor ESDM, Jakarta, Selasa 13 November 2012.

Hatta menambahkan bahwa dasar hukum pembentukan unit kerja baru itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang segera diterbitkan. Diharapkan lembaga baru itu akan menjalankan kewenangannya dengan baik, sehingga tidak mengganggu iklim investasi .

"Perpres tersebut akan jadi malam hari ini juga, dan unit itu langsung beroperasi," kata Hatta.

Dengan keputusan pembentukan lembaga baru itu, Hatta berharap agar tidak ada spekulasi  yang muncul di kalangan dunia usaha khususnya di sektor minyak dan Gas bumi. Keputusan MK tersebut merupakan proses yudisial yang harus dijalani oleh pemerintah.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa dengan adanya unit kerja baru ini seluruh aset dan pegawai yang dimiliki BP Migas akan beralih kepada unit tersebut.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menjelaskan bahwa status kepegawaianya juga tetap dan tidak beralih menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS). Sebab, unit ini merupakan unit kerja non struktural kementeran ESDM.

Bentuk struktur dan pemimpin unit tersebut masih akan dibahas, "Jadi ini akan dibiayai APBN, tapi  tidak jadi PNS," katanya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini