Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas Nama Menteri Keuangan selaku pengelola Barang MIlik Negara (BMN) telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penetapan status penggunaan BMN. DJKN menetapkan status penggunaan BMN pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berupa 23 unit bangunan ruang perkantoran senilai Rp 7,95 miliar.
Dalam surat edarannya yang diterima merdeka.com, BMN yang diserahkan ke Komnas HAM ini berasal dari aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA) berupa bangunan ruang perkantoran yang beralamat di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza, Jl Hayam Wuruk No 108 Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan in disertai dengan serah terima fisik dan dokumen aset tersebut telah resmi menjadi BMN pada KOmnas HAM RI dan Komnas HAM dapat melakukan pemanfaat atau pemindahtanganan kepada pihak setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang sesuai peraturan perundangan.
Komnas HAM juga wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN serta berkewajiban membalik nama bukti kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.