Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR Diminta Panggil MK Jelaskan Pembubaran BP Migas

 Kamis, 29 November 2012 pukul 09:50:22   |   318 kali
Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk meminta Komisi VII DPR RI untuk memanggil Mahkamah Konstitusi (MK) guna dimintai keterangannya menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi MKyang membubarkan BP Migas.

Hal tersebut diusulkanya ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Selasa (27/11).

Menurut Erman, DPR RI bisa saja memanggil MK untuk meminta keterangan dan meminta usulan revisi UU Migas yang baru pasca dicabutnya beberapa Pasal UU Nomor 21 tahun 2001 yang berbuah bubarnya BP Migas.

"DPR RI bisa saja memanggil MK. MK kan sama seperti DPR, sama-sama lembaga tinggi negara, jadi boleh saja DPR memanggil MK," terang Erman.

Pria yang merupakan saksi ahli Pemerintah dalam gugatan Judicial Review UU Migas kemarin, juga menyatakan kesepakatannya dengan rancangan revisi UU Migas untuk membentuk badan hukum baru menggantikan peran BP migas.

Dalam usul tersebut, Erman hanya meminta DPR untuk merubah kebijakan BP Migas yang lama menjadi pro nasional dan lebih efisien sesuai dengan keputusan MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia ini sependapat dengan rancangan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang digagas DPR RI untuk kembali bentuk Badan Hukum Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi seperti BP Migas.

"Saya sependapat dengan Rancangan Revisi UU migas, kita bentuk Badan baru seperti BP Migas namun isinya harus kita rubah sesuai dengan keinginan MK," terang Erman saat ditemui di Gedung DPR RI.

Lebih lanjut ia mengatakan, bila kewenangan regulasi kegiatan hulu Migas diberikan kepada Pertamina, itu tidak tepat. Pasalnya Pertamina merupakan perusahaan eksplorasi jadi tidak mungkin pertamina menjadi regulator, "dia tidak mungkin jadi wasit dan pemain diwaktu bersamaan," terang Erman.
  Febrianto sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini