Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
OJK Kini Bisa Gunakan Kekayaan Negara

 Senin, 03 Desember 2012 pukul 11:06:26   |   348 kali

Jakarta, Aktual.co —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi kini dapat menggunakan kekayaan negara dan dokumen Kementerian Keuangan.

Hal itu setelah dilakukannnya penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai Penggunaan Kekayaan Negara dan Dokumen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh OJK pada Jumat di Gedung Juanda, Kemenkeu, Jakarta.   "Bagi OJK, penetapan SKB ini memberikan kejelasan status atas barang milik negara dan dokumen Kemenkeu yang digunakan oleh OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai acara penandatanganan tersebut.   Menurut Muliaman, kejelasan status tersebut kini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola OJK ke depan yang sehat dan baik dan tentunya dengan melakukan pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan barang dan dokumen oleh OJK sendiri.   "Terhadap barang dan dokumen yang akan diserahkan oleh Kemenkeu, OJK berkomitmen untuk mengelola, memanfaatkan, dan memelihara kekayaan negara dan dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya," katanya.   Muliaman menambahkan, OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan barang dan dokumen tersebut pada waktunya nanti.   "Tentu saja tidak hanya dalam masa persiapan operasional saja, OJK juga senantiasa akan membutuhkan dukungan yang berkesinambungan dari berbagai pihak, khususnya oleh Kemenkeu," ujarnya.   Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, akan senantiasa mendukung penuh OJK dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya.   "Kemenkeu mendukung penuh OJK sehingga bisa menjadi institusi yang bisa menjaga pembangunan ekonomi nasional yang kuat, berkesinambungan dan mensejahterakan rakyat," katanya.   Agus mencatat, kekayaan negara tersebut berjumlah sekitar 13.100 aset yang nilainya 317,7 milyar, belum termasuk dokumen yang berukuran sampai 40 m3.   "Semuanya ketika akan dialihkan sudah dilakukan audit oleh inspektur jenderal dan semua dokumen dinyatakan sudah terinventarisasi dan sudah dilakukan penilaian dan dalam keadaan baik. Selanjutnya akan diaudit oleh OJK untuk diyakinkan penerimaannya," kata Menkeu. sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini