Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kejari Blangkejeren Lelang Barang Rampasan

 Kamis, 06 Desember 2012 pukul 11:10:43   |   431 kali
BLANGKEJEREN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Selasa (4/12) pagi melelang lima barang rampasan. Pelaksanaan digelar di kantor Kejari Blangkejeren yang diikuti puluhan rekanan yang sebagian besar dari luar Galus.

Pengumunan lelang eksekusi berdasarkan surat perintah pelelangan Kejari Blangkejeren Nomor: PRIN-42/N.1.26/Cum.3/30/2012, sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum masing-masing. Adapun kelima barang tersebut yakni satu unit Chevrolet pikap dengan nomor Polisi (Nopol) BK 8439 EC  berharga limit Rp 1,5 juta dan uang jaminan Rp 1 juta.

Kemudian 1 unit mobil truk Mitsubishi Fuso Nopol BK 8842 LU dengan harga limit Rp 35 juta dan uang jaminan Rp 15 juta. Selanjutnya, 1 unit Toyota Kijang kapsul G dengan Nopol B 2514 JC dengan limit TRp 28 juta dan jaminan Rp 10 juta. Terakhir, satu paket kayu meranti berharga limit Rp 3,3 juta dan uang jaminan Rp 3 juta.

Selain itu, dua unit chain saw (gergaji mesin) dengan harga limit Rp 1,6 juta dan uang jaminan Rp 1 juta, ditambah satu paket berupa 116 batang kayu dengan limit harga Rp 1,5 juta dan uang jaminan Rp 1 juta. Dari barang-barang tersebut, penawaran paling banyak untuk Kijang kapsul.

Azhari SH, Ketua Panitia dari KPKNL Lhokseumawe, mengatakan, kondisi barang yang dilelang berdasarkan kondisi apa adanya dengan penawaran mencapai 20 orang. “Bagi pemenang lelang, batas waktu pelunasan pembayaran sampai Jumat (7/12) dan harus sudah disetor ke nomor rekening KPKNL Lhokseumawe untuk selanjutnya disetor ke kas negara,”sebut Azhari SH.(c40) Editor : bakri sumber
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini