Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kejari Pasir Pengarayan akan Lelang Barang Sitaan

 Kamis, 06 Desember 2012 pukul 11:12:42   |   418 kali

PASIR PENGARAYAN-Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, dalam waktu dekat akan melelang sejumlah item barang sitaan hasil kejahatan yang telah menjadi milik negara. Diantara barang sitaan yang akan dilelang seperti, tujuh unit dumptruck, 20 unit sepeda motor, 1.427 liter solar dan 10.721 liter minyak tanah.

Proses lelang akan dilakukan secara terbuka dan akan diumumkan melalui media massa, termasuk jadwal pelaksanaan lelang dan jenis barang yang akan dilelang tersebut. Ini merupakan lelang ketiga yang sudah dilaksanakan tahun ini. Ditargetkan, menjelang akhir tahun semua barang sitaan tersebut sudah selesai dilelang terbuka dan kepada mereka yang berminat menjadi peserta lelang dapat mengikuti sesuai persyaratan yang telah ditetapkan panitia lelang.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, Syafirudin kepada wartawan, Rabu (5/12). Menurutnya, untuk proses lelang kali ini, peserta akan menawarkan harga melalui surat tawaran yang dimasukkan dalam amplop dan diberikan kepada panitia lelang. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan seperti pada lelang sebelumnya. Dimana pada lelang sebelumnya, peserta sudah melakukan negoisasi di luar sebelum lelang dilakukan, sehingga harga yang ditawarkan peserta tidak begitu tinggi.

Padahal uang hasil lelang akan diserahkan sepenuhnya kepada negara yang disetorkan langsung melalui kas negara. “Dalam waktu dekat kita akan melelang barang sitaan yang ada di Kejari. Prosesnya hampir sama dengan lelang sebelumnya, tetap lelang terbuka. Namun pada lelang kali ini, para peserta lelang harus menawarkan harga dan dimasukkan dalam amplop untuk menghindari adanya lelang di luar ruangan,” papar Syarifufin.

Diharapkan, seluruh peserta lelang tetap mematuhi aturan main yang telah ditetapkan panitia. Sedangkan dalam penetapan harga barang lelang, panitia lelang dari Kajari Pasir Pengarayan sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperindag dan Dinas Perhubungan, khususnya tentang taksiran harga yang ditetapkan pada lelang. Karena dalam penentuan harga ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan seperti tahun pembuatan kendaaraan, tingkat kerusakan dan beberapa pertimbangan lainnya.

“Kita berharap proses lelang segera terlaksana dengan baik, karena jika ditunggu lama barang tersebut akan mengalami penyusutan. Sehingga harga taksirannya juga akan menjadi rendah,” harapnya. (epi)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini