Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Kantongi Rp144,285 Jt dari Barang Gratifikasi

 Kamis, 13 Desember 2012 pukul 10:42:51   |   279 kali

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memperoleh Rp144,285 juta dari penerimaan lelang barang-barang KPK. Total tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

"Dari lelang barang gratifikasi ini diperoleh hasil lelang termasuk bea lelang sebesar Rp144,285 juta yang akan langsung disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat," dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Kemarin, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali melelang barang gratifikasi penyerahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah 20 item barang mulai Jam tangan merk Rolex hingga batu giok pada Selasa (11/12/2012) di Kanwil VII DJKN Jakarta, Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta.

Tertib pengelolaan BMN merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2010 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Barang gratifikasi merupakan BMN yang berasal dari perolehan yang sah yang ditetapkan dengan keputusan sebagai BMN dan pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, akuntabel serta tetap menjunjung tinggi good governance.

Ke-20 item barang tersebut antara lain mulai dari yang termahal yakni Jam tangan merk Rolex type 6201294 Oyster Perpetual yang terjual Rp94 juta hingga yang termurah bahan kain batik yang terjual Rp210 ribu.

Selain itu, ada juga Apple Macbook Pro, IPhone 4S, Handphone Balckbery, scarves Hermes original, kamera digital Sony, pisau lipat Wenger, digital photoframe sepatu pria, bolpoint hingga batu giok. Dari 20 barang tersebut, semuanya terjual melebihi batas limit dan hanya satu barang yang tidak laku yakni scarves Hermes original. (wdi)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini