Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pulangkan Djoko Tjandra, RI-PNG Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

 Selasa, 18 Desember 2012 pukul 13:16:52   |   342 kali

Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana untuk segera memulangkan buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan menandatangani perjanjian ekstradisi antar kedua negara.

"Pertengahan Januari, PNG akan siap mengirimkan draft perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Jaksa Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Menurut Darmono, meski sudah bersepakat akan melakukan perjanjian ekstradisi juga akan mendorong upaya lain yang lebih cepat. Upaya yang didorong oleh Kejagung adalah melalui mekanisme deportasi.

"Dia kan diduga sudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi bisa diusahakan melalui mekanisme deportasi seperti yang dilakukan kepada Sherny Kojongian dulu (buron BLBI yang berhasil dipulangkan dari AS)," terang Darmono.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(riz/ndr)

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini