Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Cukai Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 540 Juta

 Rabu, 19 Desember 2012 pukul 11:37:48   |   325 kali
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR - -Kerugian negara akibat pelanggaran barang kena  cukai ilegal pada periode 2011-2012 yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi  diperkirakan mencapai Rp 540.668.640.

Demikian disampaikan Robert LM, Kepala kantor Wilayah DJBC Sulawesi, kepada wartawan saat pemusnahan Barang kena cukai ilegal di halaman kantor Wilayah DJBC, Selasa (18/12/2012).

Kerugian terjadi berasal barang kena cukai ilegal seperti hasil tembakau (batangan), hasil tembakau (dalam kemasan), Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MME) dan pita cukai.

Menurut Rober LM, pemusnahan dilakukan sesuai dengan pasal 66 ayat 1 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 1 1995 tentang cukai. Selain itu, Surat Dirjen Kekayaan negara Nomor S-350/MK.6/2012 tanggal 26 juni 2012 dan surat nomor : S-516/MK.6/2012 tanggal 21 September 2012 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor wilayah DJBC.

"Penyitaan dilakukan sejak tahun 2011-2012 melalui penindakan yang dilakukan setiap operasi di hotel-hotel," katanya.(*)
Penulis : Hasan Basri Editor : Ina Maharani

sumber

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini