Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dahlan: BUMN Mampu Beli 7% Saham Newmont

 Rabu, 23 Januari 2013 pukul 18:17:27   |   341 kali

JAKARTA - Divestasi sisa saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih belum menemukan solusi. Pasalnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilarang untuk membeli saham tersebut, tanpa persetujuan DPR.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari celah untuk pembelian divestasi saham Newmont tanpa melalui izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu caranya dengan mengerahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan siap untuk mengambil alih sisa saham tujuh persen saham Newmont dengan menunggu perintah dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian. "BUMN hanya tunggu perintah dan diposisikan tidak dalam merebut," kata Dahlan, di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Dahlan beraharap, Kemenkeu akan membantu prosedur keuangan pembelian tujuh persen saham Newmont tersebut. "Kalau pemerintah kan konsekuensinya kita akan dibantu. Prosedur keuangannya bukan uangnya. Uangnya kalau BUMN mampu," tegas Dahlan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji langkah pembelian tersebut yang paling tepat. "Dengan adanya putusan MK, hak dasar pembelian tetap pada pemerintah," kata dia.

Pemerintah tengah menyiapkan BUMN apa yang dirasa cocok untuk dapat mengelola saham divestasi Newmont ini. "Jika ini disepakati, diperlukan BUMN yang mumpuni untuk menjaga saham tujuh persen tetap pada kepentingan pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyambut baik jika pemerintah meminta BUMN membeli tujuh persen saham kunci Newmont yang menjadi milik pemerintah. BUMN yang bergerak di sektor keuangan akan dipersiapkan untuk eksekusi pembelian saham tersebut. (mrt)

sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/01/22/19/750005/dahlan-bumn-mampu-beli-7-saham-newmont

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini