Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Hatta Bolehkan BUMN Ambil Alih Newmont

 Selasa, 29 Januari 2013 pukul 13:42:12   |   382 kali

Liputan6.com, Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, menyetujui rencana pengambilalihan 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bisa saja oleh BUMN, kenapa tidak," kata dia, Senin (28/1/2013).

Namun ketika dikonfirmasi terkait identitas perusahaan pelat merah yang akan membeli sisa saham pemerintah pada Newmont, Hatta enggan berkomentar banyak.

Seperti diketahui, pemerintah pernah menunjuk PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dua badan usaha milik negara non-bank, untuk membeli saham divestasi Newmont senilai US$ 246,8 juta. Pendelegasian ini bakal terealisasi apabila permohonan izin dari DPR berjalan lambat.

Namun, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah menandatangani amandemen keempat dan sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli hingga 31 Januari 2013.

"PIP itu kan bersifat bridging, tidak tetap. Dia bisa saja menjadi jembatan, dan setelah itu dapat menyerahkannya kepada BUMN," terang Hatta.

Dia menjelaskan, pihaknya juga terbuka bagi pemerintah daerah yang berniat membeli divestasi saham Newmont. "Kan keputusan Mahkamah Konstitusi menyuruh pemerintah untuk membeli saham itu, nah kalau pemerintah daerah ingin beli saham Newmont, silahkan saja. Nggak ada masalah," pungkasnya.

Sementara Menteri Keuangan, Agus Martowardojo masih belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait masa perjanjian kontrak Newmont yang segera berakhir pada 31 Januari ini.

"Saya dari pemerintah belum bisa jawab karena masih jadi intern pemerintah. Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi tanggung jawab kami," tutup Agus.(Fik/Nur)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/498655/hatta-bolehkan-bumn-ambil-alih-newmont

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini