Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Selamatkan Aset, PT KAI Kerjasama dengan 3 Kejari

 Selasa, 29 Januari 2013 pukul 13:49:04   |   518 kali

SURYA Online, MADIUN-Untuk menyelamatkan berbagai asetnya, PT KAI Daop VII Madiun menjalin kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Kejari Mejayan, dan Kejari Ponorogo. 

Hal ini, agar PT KAI Daop VII Madiun ketika hendak menyelamatkan asetnya itu, memiliki pendamping hukum berupa pengacara negara ketika akan mendapatkan gugatan dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Sugianto didamping Manager Hukum PT KAI Daops VII Madiun, Eka L Setyaningrum mengatakan kerjasama dengan 3 Kejari itu penting. Hal itu untuk menyelesaikan jika ada gugatan di masing-masing wilayah hukum dari ketiga Kejari itu. 

Apalagi, kerjasama ini untuk menyelamatkan berbagai aset negara mulai dari jalur Kereta Api (KA) sepanjang 56 kilometer dari Madiun menuju Slahung, Kabupaten Ponorogo yang di kanan kirinya sekitar 4 sampai 10 meter masih merupakan aset PT KAI. Selain itu, juga untuk menyelamatkan aset berupa rumah dinas yang berkisar sekitar 200 rumah yang tersebar di wilayah, Kota Madiun, Caruban (Mejayan), Kabupaten Madiun, serta Kabupaten Ponorogo.

"Kerjasama atau Master of Understanding (MoU) yang ditandaitangani Vice President Daops VII Madiun, Agus Nugroho dan para Kepala Kejari ini memudahkan kami untuk melaksanakan penyelamatan aset. Karena kami mendapat pendamping pengacara negara," terangnya kepada Surya, Senin (28/1/2013).

Selain itu, pendampingan dan kerjasama itu sudah ada pedomannya. Pasalnya, aset PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan pendamping dari pengacara negara berupa para jaksa di masing-masing Kejari itu. Apalagi, aset PT KAI merupakan aset negara yang harus dilindungi dan dikembalikan untuk kepentingan negara.

"Karena ada dasar hukumnya itu, kami membuat kesepakatan bersama ini," paparnya disela-sela penandatanganan kesepatakan di Hotel Merdeka Madiun.

Sementara, Kepala Kejari Madiun, Benny Guritno menegaskan dasar hukum kerjasama itu, antara BUMN dan Kejari itu tergolong banyak. Selain, pasal 34 dan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, juga ada pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan RI.

"Akan tetapi, meski sudah ada MoU jika ada unsur korupsi di dalam pengelolaannya, maka kami akan siap mundur. Karena harus mendahulukan penyelidikan kasus korupsinya daripada sebagai pengacara negara yang mendampingiu BUMN," tegasnya.

Selain itu, Benny menegaskan kerjasama tidak hanya untuk menyelamatkan aset, akan tetapi juga untuk menangani jika ada gugatan bagi pedagang asongan yang kini dilarang berjualan digerbong.

"Karena bisa jadi pedagang asongan melaksanakan gugatan karena pekerjaannya terganggu setelah dilarang berjualan di gerbong. Kasus-kasus seperti ini kami siap mendampinginya secara gratis," paparnya.

Sementara, Kepala Kejari Ponorogo, warman widhiyanta menegaskan kerjasama ini untuk menyelamatkan aset negara itu penting. Oleh karenanya pihaknya tak bisa menolak kerjasama itu. Karena saat ini, kasus dugaan korupsi juga harus mengutaman pengembalian keuangan negara yang dikorupsi para pelakunya.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2013/01/28/selamatkan-aset-pt-kai-kerjasama-dengan-3-kejari#sthash.3HYBD2ji.9rVy7iWj.dpbs

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini