Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Tarik piutang, Pemkab Gandeng Kejari

 Jum'at, 15 Februari 2013 pukul 15:01:57   |   332 kali

Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menandatangani MoU kerjasama di bidang perdata dan tata usaha. Kerjasama ini dihadiri Wakil Bupati Syamsuddin, Sekretaris Daerah Andi Bau Amal dan sejumlah kepala SKPD Bulukumba.

Kejari Bulukumba Chairul Fauzi mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka Kejaksaan dapat membina hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dalam rangka memberikan pertimbangan hukum, saat pemerintah menangani masalah hukum, khususnya dalam perdata atau tata usaha negara.
          
Chairul menambahkan, penandatanganan kerjasama ini sebagai instrumen dalam melaksanakan penegakan dan perlindungan hukum penyelenggaraan pemerintahan, ketika pemerintah daerah akan melakukan penyelematan aset daerah yang dapat merugikan negara.
 
“Dalam memberikan bantuan hukum atau menangani suatu sengket di pemerintah, pihak Kejakasaan hanya akan menjadi negoisator, mediator dan fasilitator untuk mencapai penyelesaian secara win-win solution,” ucap Chairul, Kamis (14/2/2013).

Sementara itu, Wabup Bulukumba Syamsuddin mengemukakan, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan tentu dibutuhkan situasi yang kondusif, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan ke depan.

“Nah, dalam pelaksanaan pengawasan Pemkab melibatkan pihak luar untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengawasan pembangunan. Kita kerjasama dengan Kejari karena dalam aturan mereka dapat bertindak sebagai penasehat hukum atau pengacara negara," jelasnya.

Dia menuturkan, dalam kerjasama ini kedua institusi tersebut tidak saling membatasi kewenangan. Sebab, kejaksaan tetap melaksanakan perannya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

“Semua yang melanggar harus diproses sesuai prosudernya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Muhammad Nurjalil mengatakan, dengan kerjasama ini akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kajari dalam membantu menyelesaikan beberapa masalah yang ditangani pemerintah. 

“Jadi, penagihan piutang daerah yang bisa ditangani Kejaksaan seperti tunjangan komunikasi insentif (TKI) dewan, dana bergulir yang belum dikembalikan dan beberapa piutang lainya yang masih mengendap. Ini dilakukan dalam upaya menindaklanjuti semua temuan BPK,” ujar dia. 

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda menegaskan, pihaknya meminta agar janji Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan untuk melaporkan TKI dewan ke Kejari segera dibuktikan. Seharusnya, bupati tidak hanya menjadikan wacana saja. Apalagi, sudah temuan BPK.

“Kami tidak mau hanya dalam bentuk kerjasama saja. Tapi, perlu ada sikap tegas dengan melaporkan ke Kejari. Kalau ini hanya MoU, saya yakin tidak bisa terselesaikan secepatnya, baik itu TKI dewan maupun temuan anggaran lainya, yang belum dikembalikan ke kas daerah,” tandasnya.

Sumber: http://daerah.sindonews.com/read/2013/02/14/25/717690/tarik-piutang-pemkab-gandeng-kejari

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini