Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Korupsi Penjualan Aset PPD: Berkas Perkara segera ke Penuntutan

 Rabu, 20 Februari 2013 pukul 16:47:31   |   469 kali

Jakarta - Berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) segera ke penuntutan (ditahapduakan). Hal itu dikatakan Kajati DKI Jakarta, Didiek Darmanto menjawab Dialog, Jumat (15/2).

Dimana penyidikan kasus penjualan aset berupa depo B,C,H dan K milik PPD yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Kementerian Perhubungan ini telah lama dilakukan tim jaksa penyidik di Bagian Pidsus Kejati DKI Jakarta. Bahkan dalam kasus ini sejak September 2012 telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, mantan Dirkeu PPD Drs. Hendarko Hudoyo, dan mantan Dirop PPD Asep Lukman. Namun hingga berita ini diturunkan berkas perkara masih belum ditahapduakan, tetapi sesuai ucapan Kajati DKI akan segera ke penuntutan.

Menyinggung baru hanya dua orang yang dijadikan sebagai tersangka atau belum adanya tersangka baru, Didiek Darmanto langsung memerintahkan Kasidik Pidsus Kejati DKI Jakarta,M.Reza menjawab pertanyaan. Menurut M.Reza, kemungkinan akan adanya tersangka baru itu bisa diketahui nantinya dari keterang kedua tersangka. “Jadi keterangan tersangka akan kita jadikan sebagai bukti untuk menjerat tersangka lain,” katanya.

Dimana kasus penjualan depo B,C,H dan K milik PPD kepada Pemprov DKI Jakarta peruntukan depo Transjakarta dilakukan pada 2006-2007. Dalam penjualan aset tersebut terjadi perbuatan melawan hukum hingga Negara dirugikan Rp 7,1 miliar sesuai hasil audit BPK.

Perbuatan melawan hukum dengan cara menciutkan (mark down) harga nilai jual objek pajak (NJOP), dan menggelembungkan (mark up) biaya pengurusan surat-surat yang dipercayakan kepada Notaris Karsono. (het)

sumber: http://www.hariandialog.com/index.php/hukum-a-kriminal/934-korupsi-penjualan-aset-ppd-berkas-perkara-segera-ke-penuntutan

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini