Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pengamat : Pengelolaan Blok Mahakam harus sesuai UU

 Selasa, 05 Maret 2013 pukul 10:42:13   |   499 kali

Sindonews.com - Pengamat menilai persoalan kontrak Blok Mahakam harus dikembalikan pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang sedang dalam proses revisi. Didalam draft revisi tersebut partisipasi daerah harus lebih dipertajam.

”Sesuai UU migas, sekarang dalam proses revisi serta PP No 35 tahun 2004, pasal 7 ayat 3 jelas dinyatakan bahwa kontraktor wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri melalui Badan Pelaksana (SKK Migas), setelah jangka waktu Kontrak Kerja Sama berakhir,” ungkap Pengamat Migas Sujono Hadi Soedarno di Jakarta, Senin (04/04/2013).

Ditambahkannya, Total dan Inpex sudah menguasai Blok Mahakam selama 46 tahun dengan kontrak selama 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun hingga tahun 2017. Sujono mengutip PP 35/2004 pasal 34 bahwa “Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap dia.

Apalagi, menurut Sujono, Blok Mahakam merupakan bagian penting dari ketahanan energi nasional karena cadangan terbukti gas yang sangat besar. Jadi, dengan sudah lamanya PSC Total dan Inpex menguasai blok tersebut dan dengan aturan yang sudah jelas, semestinya tidak ada alasan lagi untuk tidak dikelola oleh perusahaan nasional, baik Pertamina maupun perusahaan nasional lainnya.

"Hanya saja permasalahannya terdapat kesangsian akan kemampuan perusahaan nasional mengelola lapangan migas sebesar Blok Mahakam," katanya.

Namun, lanjut dia, pendapat demikian sangat merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Padahal, yang terpenting atas hak pengelolaan harus berada di tangan sendiri. "Jika dibilang tidak mampu, ya kita kontrakkan saja kepada perusahaan bule-bule yang mampu dalam jangka waktu tertentu guna pembelajaran," ungkapnya.

Pemerintah harus sadar bahwa pengelolaan Blok Mahakam memerlukan manajemen operasional yang handal, khususnya keahlian reservoir dan bawah tanah lainnya. "Namun saya pribadi yakin kita mampu mengelolanya. Yang paling penting, ownership/kepemilikan itu 100 persen nasional” imbuhnya.

Menurut Sujono, apabila Blok Mahakam digarap oleh Pertamina dengan perusahaan nasional, peluang tersebut memungkinkan. Kendati demikian, keputusan tersebut tergantung kepada  pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan SKK Migas. "Sehingga harus berlaku bijaksana dalam menentukan nasib kontrak Blok Mahakam yang habis 2017 mendatang," ungkap dia.

Dia berharap agar semua pemegang kontrak migas dan pemerintah harus duduk bersama menaati aturan, bahwa setelah kontrak selesai harus diserahkan ke pemerintah terlebih dahulu kemudian nantinya diserahkan kepada Pertamina.

"Atau boleh juga konsep sharing partnership dengan pemerintah daerah, atau bisa jadi dilanjutkan begitu saja kepada Total. Terpenting kontraktor itu harus sadar bahwa sesuai kontrak, selesai masa kontraknya harus diserahkan kepada pemerintah terlebih dahulu” tegasnya.

Menurut dia, jika dikelola Pertamina, umumnya porsi Pemerintah memang akan mengecil. Jika sekarang porsi pemerintah 75 persen, mungkin nanti porsinya menjadi 60 persen saja.

Namun harus diingat pertamina 100 persen juga milik pemerintah. Selain pertimbangan sisi keuangan, juga akan menumbuhkan kemampuan keahlian profesional tenaga dalam negeri dalam mengelola lapangan gas sebesar Blok Mahakam.

"Memang benar, kenyataan saat ini banyak tenaga ahli Indonesia yang mengelola dan menjadi eksekutif di perusahaan migas Malaysia dan beberapa negara semenanjung Arabia," tutur dia.

(rna)

Sumber: ekbis.sindonews.com/read/2013/03/04/34/723654/pengamat-pengelolaan-blok-mahakam-harus-sesuai-uu

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini