Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemprov Babel - DJKN tuntaskan masalah aset daerah
https://babel.antaranews.com/berita/223237/pemprov-babel-djkn-tuntaskan-masalah-aset-daerah
 Jum'at, 24 September 2021 pukul 14:18:00   |   339 kali

Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauann Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berkolaborasi untuk menuntaskan masalah aset daerah, guna mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah berjulukan negeri serumpun sebalai itu.

"Hingga saat ini, permasalahan aset daerah masih ada yang belum terselesaikan sejak pemekaran Provinsi Kepulauan Babel dari Sumatera Selatan," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Kamis.

Dikatakan, dalam menuntas masalah aset milik daerah dan penagihan hutang daerah Pemprov Kepulauan Babel bersama DJKN wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Kepulauan Babel telah menandatangani kerja sama dalam penanganan aset daerah ini.

Dalam kerja sama tersebut disepakati empat poin yaitu mengenai pengelolaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah termasuk pertukaran data yang dibutuhkan untuk menunjang kerja sama di bidang penilaian, penagihan piutang daerah dan poin pendidikan/bimtek penilaian, pelelangan dan implementasi pengelolaan barang milik daerah.

“Kita berharap masalah aset daerah saat terjadinya pemekaran provinsi ini dari Sumsel segera diselesaikan pengalihannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Wagub kerja sama ini juga dapat menyelesaikan piutang-piutang Pemprov Babel yang mengalami hambatan di dalam penyelesaiannya.

"Kami berharap DJKN dapat memfasilitasinya penyelesaian hutang piutang daerah ini yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah bisa mengelola aset dengan baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ini," katanya.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Surya Hadi mengatakan, hal tersebut memang menjadi salah satu PR untuk diselesaikan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan menyelesaikannya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai amanah dari Kementerian Keuangan RI, keberadaan kami hendaknya memberi manfaat serta dapat mensupport pembangunan pemerintah daerah dalam hal mengelola aset. Terlebih, saat ini masih ada permasalahan pengelolaan aset yang belum selesai akibat adanya pemekaran," katanya. 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini