TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar gembira bagi warga
masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Barat, Kementrian Keuangan pada
tahun 2021 ini telah menggulirkan program Keringanan Utang.
Jadi, bagi setiap warga Indonesia yang memiliki utang
kepada negara, dapat mengajukan keringanan utang ini.
Pengajuan program Keringanan Utang ini dapat dilakukan di
kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di masing - masing
daerah hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Indra Safri, Kepala KPKNL Pontianak menjelaskan, sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 khususnya dari
DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) memberikan keringanan bagi warga
Indonesia yang memiliki hutang kepada negara.
"Bentuk keringanan ini ada beberapa macam, keringan
bunga, keringanan denda, keringanan pokok serta ongkosnya, juga penghentian
moratorium terhadap tindakan - tindakan baik itu penyitaan maupun lelang harta
jaminan yang dimiliki oleh debitur yang berhutang kepada negara,"tutur
Indra Safri.
Dengan adanya program ini, diharapkan membantu memulihkan
ekonomi masyarakat khususnya akibat dampak Pandemi Covid 19.
"Jadi, diharapkan masyarakat yang memiliki hutang
kepada negara dapat memanfaatkan program ini. Karena terdapat diskon yang cukup
siginifikan untuk meringankan dari hutang tersebut,"Harapnya.
Bila ingin mengajukan permohonan Keringan Utang di KPKNL,
dapat menyiapkan sejumlah berkas umum, diantaranya, Surat permohonan tertulis,
Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk selaku penanggung utang, penjamin
utang.
Kemudian, turut pula menyertakan dokumen pendukung berupa,
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan ataupun Desa, yang menerangkan
penanggung hutang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan Utang.
Surat keterangan dari instansi terkait bahwa penanggung
utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi penanggung utang.
Selanjutnya, dapat melampirkan surat keterangan dari
instansi berwenang bahwa penanggung utang saat mengajukan Cash Program tercatat
sebagai pelaku usaha UMKM atau penerima kredit KPR RS /RSS.
Dengan adanya program Keringanan Utang ini, Lisa Nurahmi
(42) guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Pontianak merasa bersyukur
dan terbantu.
Diceritakannya, ia memiliki hutang sebesar 10 juta rupiah
atas tunggakan pembayaran biaya kuliah 2 semester saat menempuh pendidikan
Megister Ekonomi di Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ketika baru menempuh pendidikan 1 semester dan memasuki
semester 2, orang tuanya sakit parah dan memerlukan biaya pengobatan yang cukup
tinggi, oleh sebab itu uang tabungan yang direncanakan untuk membiayai
pendidikannya ia alihkan untuk pengobatan sang ibu.
Dikarenakan tak menyelesaikan pendidikan dan menyelesaikan
Tesis, sehingga tidak memiliki ijazah strata 2, ia beranggapan bahwa ia tak
memiliki kewajiban membayar biaya pendidikan sebelumnya.
Namun, selang beberapa waktu berjalan, ia menerima surat
dari Kampus bahwa ia memiliki utang terhadap Negera atas biaya pendidikan
selama 2 semester senilai 10 juta rupiah, dan iapun kemudian mendapat surat
dari KPKNL.
Bertekad untuk membayar hutang tersebut, Akhirnya ia
mengurus berbagai syarat untuk pembayaran hutang ke negara tersebut dengan
rencana awal membayar secara mencicil, dan saat program Keringanan Utang ini
digulirkan iapun mengurus berbagai persyaratan dan memenuhi syarat mendapat
keringanan utang.
"Alhamdulillah terbantu sekali, saya sudah berniat
melunasi dengan cara bertahap dan sudah saya laporkan, dan dengan adanya
keringanan ini saya sangat terbantu sekali, bagi saya yang hanya seorang guru
honorer itu sangat besar sekali, dan saat ini hanya tinggal membayar sekira 2
jutaan itu sangat meringankan sekali," tuturnya. (*)