Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Miliki Hutang ke Negara? DJKN Gulirkan Program Keringanan Utang Hingga Desember 2021 Catat Syaratnya
Tribun Pontianak, 21 April 2021
 Kamis, 22 April 2021 pukul 15:47:29   |   753 kali

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar gembira bagi warga masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Barat, Kementrian Keuangan pada tahun 2021 ini telah menggulirkan program Keringanan Utang.

Jadi, bagi setiap warga Indonesia yang memiliki utang kepada negara, dapat mengajukan keringanan utang ini.


Pengajuan program Keringanan Utang ini dapat dilakukan di kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) di masing - masing daerah hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Indra Safri, Kepala KPKNL Pontianak menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 khususnya dari DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) memberikan keringanan bagi warga Indonesia yang memiliki hutang kepada negara.


"Bentuk keringanan ini ada beberapa macam, keringan bunga, keringanan denda, keringanan pokok serta ongkosnya, juga penghentian moratorium terhadap tindakan - tindakan baik itu penyitaan maupun lelang harta jaminan yang dimiliki oleh debitur yang berhutang kepada negara,"tutur Indra Safri.


Dengan adanya program ini, diharapkan membantu memulihkan ekonomi masyarakat khususnya akibat dampak Pandemi Covid 19.

"Jadi, diharapkan masyarakat yang memiliki hutang kepada negara dapat memanfaatkan program ini. Karena terdapat diskon yang cukup siginifikan untuk meringankan dari hutang tersebut,"Harapnya.


Bila ingin mengajukan permohonan Keringan Utang di KPKNL, dapat menyiapkan sejumlah berkas umum, diantaranya, Surat permohonan tertulis, Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk selaku penanggung utang, penjamin utang.


Kemudian, turut pula menyertakan dokumen pendukung berupa, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan ataupun Desa, yang menerangkan penanggung hutang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan Utang.


Surat keterangan dari instansi terkait bahwa penanggung utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi penanggung utang.

Selanjutnya, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang bahwa penanggung utang saat mengajukan Cash Program tercatat sebagai pelaku usaha UMKM atau penerima kredit KPR RS /RSS.

 

Dengan adanya program Keringanan Utang ini, Lisa Nurahmi (42) guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Pontianak merasa bersyukur dan terbantu.

Diceritakannya, ia memiliki hutang sebesar 10 juta rupiah atas tunggakan pembayaran biaya kuliah 2 semester saat menempuh pendidikan Megister Ekonomi di Universitas Tanjungpura Pontianak.


Ketika baru menempuh pendidikan 1 semester dan memasuki semester 2, orang tuanya sakit parah dan memerlukan biaya pengobatan yang cukup tinggi, oleh sebab itu uang tabungan yang direncanakan untuk membiayai pendidikannya ia alihkan untuk pengobatan sang ibu.


Dikarenakan tak menyelesaikan pendidikan dan menyelesaikan Tesis, sehingga tidak memiliki ijazah strata 2, ia beranggapan bahwa ia tak memiliki kewajiban membayar biaya pendidikan sebelumnya.

Namun, selang beberapa waktu berjalan, ia menerima surat dari Kampus bahwa ia memiliki utang terhadap Negera atas biaya pendidikan selama 2 semester senilai 10 juta rupiah, dan iapun kemudian mendapat surat dari KPKNL.


Bertekad untuk membayar hutang tersebut, Akhirnya ia mengurus berbagai syarat untuk pembayaran hutang ke negara tersebut dengan rencana awal membayar secara mencicil, dan saat program Keringanan Utang ini digulirkan iapun mengurus berbagai persyaratan dan memenuhi syarat mendapat keringanan utang.


"Alhamdulillah terbantu sekali, saya sudah berniat melunasi dengan cara bertahap dan sudah saya laporkan, dan dengan adanya keringanan ini saya sangat terbantu sekali, bagi saya yang hanya seorang guru honorer itu sangat besar sekali, dan saat ini hanya tinggal membayar sekira 2 jutaan itu sangat meringankan sekali," tuturnya. (*)

 

 

 

Foto Terkait Berita Media
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini