Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Penerimaan negara bukan pajak Suluttenggomalut capai Rp15,05 miliar
https://manado.antaranews.com/berita/114176/penerimaan-negara-bukan-pajak-suluttenggomalut-capai-rp1505-miliar
 Jum'at, 18 Desember 2020 pukul 09:34:11   |   315 kali

Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara(Kanwil DJKN Suluttenggomalut) AY Dhaniarto mengatakan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pengelolaan aset Suluttenggomalut hingga akhir November 2020 mencapai Rp15,05 miliar.

"Penerimaan ini mengalami peningkatan sebesar 20,44 persen jika dibandingkan tahun 2019 hanya sebesar Rp12,49 miliar," kata Dhaniarto, di Manado, Kamis.

Sumber penerimaan PNBP  berasal dari hasil pemanfaatan dan pemindahtanganan aset yang dikelola oleh Kanwil DJKN maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dia menjelaskan pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas dua jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang  PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini