Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Revaluasi barang milik negara DJKN Suluttenggomalut capai Rp128 T
https://manado.antaranews.com/berita/114172/revaluasi-barang-milik-negara-djkn-suluttenggomalut-capai-rp128-t
 Jum'at, 18 Desember 2020 pukul 09:31:00   |   294 kali

Manado (ANTARA) - Pelaksanaan program revaluasi barang milik negara (BMN) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku  Utara (DJKN Suluttenggomalut) sudah mencapai Rp128 triliun hingga tahun 2020.

"Pelaksanaan program revaluasi BMN tahun 2017-2020 yang dikelola oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut menghasilkan kenaikan nilai BMN sebesar Rp53 triliun  sehingga total nilai BMN per Juli 2020 menjadi sebesar Rp128 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Suluttenggomalut AY Dhaniarto, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan penyelesaian sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2020 sebanyak 1.138 bidang tanah atau sebesar 103 persen dari target sebesar 1.102 bidang tanah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

"Kontribusi pengelolaan kekayaan negara di masa Pandemi COVID-19 mampu mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya.

Dhaniarto mengatakan pada Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi COVID-19. 

Pada peraturan tersebut, dampak Pandemi COVID-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif pemanfaatan BMN dan bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. 

Kanwil DJKN Suluttenggomalut sebagai salah satu unit vertikal Kemenkeu diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pengelolaan BMN.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini