Acara yang dihadiri oleh wakil walikota Tegal M. Jumadi,
Kapolres Tegal, Danlanan Tegal, Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Satpol PP, dan
undangan lainnya merupakan penerapan salah satu tugas pokok dan fungsi baik
pengawasan maupun pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Dalam melaksanakan
tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari
sektor cukai.
Menurut Kepala Kantor bea cukai Tegal, Niko Budhi Darma
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan terhadap peredaran Barang
Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Brebes,
Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten
Pekalongan dan Kabupaten Batang selama semester II tahun 2019.
Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang setelah mendapat surat persetujuan dari persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal Nomor: S-48/MK.6/WKN.09/KNL.05/ 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tegal.
“Pemusnahan BKC
Ilegal sebanyak 5.312.260,00 batang, nilai barang Rp 3.798.265.900,00 dengan
potensi kerugian negara sebesar Rp 2.507.732.017,00. BKC Illegal tersebut merupakan hasil
penindakan Kantor Bea Cukai Tegal selama Semester kedua Tahun 2019 yang akan
dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Muarareja, Kota Tegal.” jelas Niko.
Langkah yang dilakukan oleh kantor bea cukai Tegal ini
mendapat apresiasi dari wakil wali kota Tegal, M. Jumadi.
“Rokok ilegal harus di berantas karena tidak ada kontribusi
bagi negara.” tegasnya. (RedG)