Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Meski Pandemi Covid-19, DJKN Suluttenggo Setor Rp 5,7 Miliar PNBP Lelang ke Kas Negara
https://manado.tribunnews.com/2020/07/17/meski-pandemi-covid-19-djkn-suluttenggo-setor-rp-57-miliar-pnbp-lelang-ke-kas-negara. Penulis: Fernando_Lumowa Editor: David_Kusuma
 Senin, 20 Juli 2020 pukul 10:55:38   |   172 kali

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Minat masyarakat terhadap pelayanan lelang oleh negara yang dilaksanakan Dirtjen Kekayaan Negara (DJKN) terus meningkat

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut AY Dhaniarto mengatakan, hal itu tercermin dari jumlah pelaksanaan lelang yang baik dari tahun ke tahun.

Tahun 2019 lalu, secara nasional DJKN menyelenggarakan 59.417 kali lelang dengan Pokok Lelang senilai Rp 27,02 triliun dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 590 miliar.

Di lingkup Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang membawahi Sulut, Gorontalo, Sulteng dan Malut, sepanjang 2019 dilaksanakan 1.985 kali lelang.

"Pokok lelangnya senilai Rp 527,93 miliar  dan menghasilkan PNBP Rp 12,35 miliar," jelasnya.

Meskipun tengah pandemi Covid-19, Dhaniarto mengatakan, pada semester I 2020 pihaknya telah menggelar lelang 647 kali dengan nilai Pokok Lelang Rp 271,63 miliar. "Nilai PNBP-nya Rp 5,78 miliar," katanya.

Sementara, khusus di KPKNL Manado yang membawahi Provinsi Sulut, sepanjang tahun lalu telah melaksanakan  804 kali lelang dengan nilai Pokok Lelang Rp 310 miliar. Sedangkan PNBP yang diperoleh sepanjang tahun 2019 sebanyak Rp 47,5 miliar.

Lalu, semester I tahun I, KPKNL Manado telah melaksanakan 264 kali lelang dengan Pokok Lelang senilai Rp 164,82 miliar dan menyumbangkan PNBP Rp 3,49 miliar ke kas negara.

Dhaniarto bilang, lelang menjadi kewajiban instansi pemerintah, lembaga swasta ketika hendak menjual barang milik negara atau aset perusahaan ke publik.

"Termasuk di dalamnya perbankan dan perusahaan pembiayaan. Itu diamanatkan UU Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia," jelas Dhaniarto.

Sementara, Kabid Lelang DJKN Suluttenggomalut, Neil Prayoga  menjelaskan, lelang harus  dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang yang berwenang, yaitu Pejabat Lelang Kelas I dari pemerintah atau Pejabat Lelang Kelas II dari swasta.

Selama ini, masih banyak masyarakat yang belum paham akan hal ini sehingga masih ada lelang yang diselenggarakan sendiri tanpa dipimpin oleh Pejabat Lelang.

"Misalnya lelang amal dalam rangka pengumpulan dana untuk penanggulangan Covid-19," katanya.

Ia menambahkan,  hendaknya setiap pelaksanaan lelang mengikuti aturan berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum, transparansi, keadilan dan hasil yang optimal.

"Lebih dari pada itu, Lelang memberi kepastian harga karena barang nantinya diberikan kepada penawar dengan harga tertinggi," katanya.(ndo)



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini