Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
276 Bidang Tanah Pemerintah Telah Disertifikatkan di Wilayah Kerja KPKNL Tegal
https://panturapost.com/276-bidang-tanah-pemerintah-telah-disertifikatkan-di-wilayah-kerja-kpknl-tegal/
 Rabu, 01 Juli 2020 pukul 15:59:05   |   212 kali

BARANG Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah. BMN digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah. Salah satu BMN yang memiliki nilai ekonomis tinggi adalah berupa tanah.

Seperti diketahui, di negeri ini tanah sangat rawan dengan permasalahan hukum. Untuk itu legalitas dan keabsahan tanah mutlak menjadi perhatian. Tanah milik pemerintah harus disertifikatkan. Dengan disertifikatkan, akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah dan pemegang haknya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN, sejak 2013 menginisiasi program sertifikasi BMN berupa tanah secara massif. Bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN.

Dilansir dari laman antaranews.com (14/2/20), sampai dengan akhir 2019 jumlah tanah pemerintah yang telah disertifikatkan sejumlah 28.197 bidang. Untuk 2020, DJKN menargetkan 15.426 bidang tanah dapat disertifikatkan.

Kepala KPKNL Tegal Dwi Hariyanto mendukung program nasional ini. Menurutnya, di wilayah kerja KPKNL Tegal yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang, sebanyak 276 bidang tanah telah disertifikatkan.

Pada 2020, KPKNL Tegal menargetkan sebanyak 21 bidang. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat terus dilakukan secara intensif. Diharapkan program ini membuat pengelolaan BMN makin baik dan optimal guna kemakmuran rakyat. (*)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini