Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Induk BUMN Infrastruktur Diyakini Segera Terbentuk
Pikiran Rakyat, 29 Januari 2019
 Kamis, 07 Februari 2019 pukul 16:48:34   |   246 kali

JAKARTA, (PR).-

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN infrastruktur akan rampung pada pertengahan Februari 2019 setelah diterbitkannya akta inbreng.

"Menurut Menteri BUMN Rini Soemarmo, holding direncanakan (rampung) pertengahan Februari. Kalau lebih cepat, lebih bagus," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro dalam jumpa pers, dikutip Antara, di Gedung Wika Jakarta, Senin (28/1/2019).

Aloysius menjelaskan, proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draf peraturan pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset. "Sekarang sudah di kementerian keuangan. Pemprakarsa PP adalah menteri keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke sekretariat negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke presiden," katanya.

Sebagai anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika pada Senin ini (28/1/2019) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status persero menjadi non-persero. Ada pun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan menyusul proses yang sama untuk melepas status persero.

"Untuk yang tbk ini makan waktu, tidak sama karena masing-masing melakukan proses registrasi sendiri," kata Aloysius.

Proses

Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) di mana Wikai PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), dan PT Bina Karya (Persero) akan menjadi anggotanya. Adapun Holding BUMN infrastruktur akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

Aloysius Kiik Ro mengatakan, perubahan status persero merupakan satu proses yang harus dilewati. Namun, ia memastikan tidak akan ada perubahan signifikan lantaran saham dwiwarna punya pemerintah di Wika tetap di bawah kuasa pemerintah. "Persero ini kan definisi legal. Tapi, tetap kita (pemerintah) mengendalikan langsung," katanya.

Aloysius menambahkan, status baru Wika sebagai perusahaan nonpersero akan secara resmi dilakukan setelah penerbitan akta inbreng dari kementerian keuangan. "Mulai tidak berstatus persero sejak akta inbreng keluar dan keluarnya menunggu peraturan pemerintah," tuturnya.

(Kodar Solihat)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini