Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu: Nilai Barang Milik Negara Naik Rp 4.190 Triliun
https://bisnis.tempo.co/read/1153218/kemenkeu-nilai-barang-milik-negara-naik-rp-4-190-triliun"
 Selasa, 11 Desember 2018 pukul 15:03:47   |   198 kali

Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebut nilai barang milik negara diperhitungkan mengalami kenaikan hingga sekitar Rp 4.190 triliun pada tahun 2018. Nilai itu diperoleh dari hasil program revaluasi aset yang dilaksanakan Kemenkeu tahun ini.

"Saat ini hasil perhitungannya sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hasil auditnya keluar Desember ini, kita tunggu saja," ujar Encep di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018. Ia mengatakan dengan kenaikan itu nilai aset negara bisa mencapai Rp 5.700 triliun.

Kenaikan nilai aset negara itu, kata Encep, tercapai dalam sepuluh tahun. Kementerian Keuangan terakhir melakukan revaluasi barang milik negara sekitar tahun 2007 - 2008 silam. Kenaikan itu, menurut dia, dipicu oleh kenaikan harga tanah dan adanya pembangunan dalam sepuluh tahun terakhir.

"Kalau mau melakukan revaluasi lagi, mungkin sepuluh tahun lagi, sebab revaluasi membutuhkan biaya yang besar," kata Encep.

Encep mengatakan manfaat dari revaluasi barang milik negara adalah data BMN bisa menjadi lebih bagus. Sebab, dengan begitu bisa diketahui berapa harga wajar dari barang milik negara dan berapa barang yang masih belum tercatat.

Lebih bagus lagi, ke depannya pemerintah tidak lagi hanya menginventarisasi aset milik negara namun menjadi aset manager. Langkah awalnya adalah dengan membereskan segala administrasi ihwal aset tersebut. "Kan sekarang juga sudah keluar Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, bagaimana kita nantinya bisa mendapatkan PNBP dari BMN," kata Encep.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) dalam dua tahun terakhir.

"Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN yang merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. Perpres itu tindak lanjut hasil rapat dengan menteri keuangan yang meminta agar pemerintah revaluasi BMN yang digunakan kembali sebagai untuk underlying surat berharga syariah negara," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Bahrullah mengatakan, penilaian kembali BMN penting dilakukan untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN sendiri nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 mendatang.

Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Revaluasi BMN dilakukan oleh melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga. Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dilakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Saat itu, nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp 229 triliun.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini